Ini Aturan Pemdes Wajib Netral
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menegaskan aturan netralitas untuk Perangkat Desa atau Pemerintah Desa (Pemdes), jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihn Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Jadi memang bukan hanya ASN saja namun juga untuk pemerintah desa," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin.
Jelas dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Sabtu, 24 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Xiaomi Redmi 10: Smartphone Terjangkau dengan Performa Tinggi dan Kamera Canggih
- 2 Cara Menemukan Kebahagiaan di Pekerjaan yang Kamu Benci
- 3 3 Rekomendasi Game Indie Terbaik yang Bisa Kamu Coba!
- 4 Tak Ditemukan Unsur Pidana, 4 Laporan Dugaan 'Money Politic' Dihentikan Gakkumdu
- 5 Pelajaran Hidup dari Pengalaman Ngekos
- 1 Xiaomi Redmi 10: Smartphone Terjangkau dengan Performa Tinggi dan Kamera Canggih
- 2 Cara Menemukan Kebahagiaan di Pekerjaan yang Kamu Benci
- 3 3 Rekomendasi Game Indie Terbaik yang Bisa Kamu Coba!
- 4 Tak Ditemukan Unsur Pidana, 4 Laporan Dugaan 'Money Politic' Dihentikan Gakkumdu
- 5 Pelajaran Hidup dari Pengalaman Ngekos