Bawaslu Sudah Keluarkan 16 Teguran
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong sudah melayangkan 16 surat teguran atau peringatan selama tahapan kampenye di Rejang Lebong. Teguran tersebut mengenai pelanggaran yang dilakukan masing-masing Paslon dalam Protokol Kesehatan (Prokes).
"16 surat teguran sudah kita keluarkan, dimana ini seluruhnya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan," sampai Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas, SE.
Dikatakannya, jika 16 surat jumlah keseluruhan dari berbagai lokasi kampenye yang dilakukan 4 paslon di Rejang Lebong. Yang mana hal ini lebih pada pelanggaran paslon dalam melakukan kampanye pertemuan terbatas, dimana di dapati jumlah warga yang mengikuti lebih dari 50 orang.
"Dimana sudah ada yang sempat ada yang dibubarkan, karena tidak mengendakan, namun ada juga yang membubarkan diri dengan sendirinya setelah adanya surat teguran tersebut," jelasnya. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 04 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>