APK Ditertibkan
CE ONLINE - BAWASLU Rejang Lebong menyampaikan menjelang massa tenang pilkada 2020 mendatang, yakni pada 6 Desember mendatang seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus tertibkan. Hal ini sesuai dengan PKPU. Dimana sejuah ini akan diminta masing - masing paslon untuk menurunkan sendiri, namun jika memang masih ada akan ditertipkan pihaknya.
"Lebih baik mereka tertipkan sendiri, meterialnya masih dapat digunakan, silahkan tim - tim terlebih dahulu yang menurunkan, jika masih ada maka kita akan menertipkan dengan alat bukti APK dibawa ke Bawaslu Rejang Lebong untuk dicatat sebagai barang bukti," pungkas Ketua Bawaslu RL Dodi Hendra Supiarso. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: