Dinilai Main Hakim Sendiri, Istri Korban MD Lapor Polisi

Dinilai Main Hakim Sendiri, Istri Korban MD Lapor Polisi

CE ONLINE - Kasus tindak pidana dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan pada Kamis (24/12) lalu memasuki babak baru. Pasalnya, pihak Keluarga BE (29) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang menuntut keadilan dengan membuat laporan ke Polres Rejang Lebong. Hal ini karena BE meninggal dunia menjadi korban diduga setelah dianiaya oleh sekelompok orang dalam kejadian tersebut.

Atas dasar itulah istri dari BE, Fenti Indriani menuntut keadilan dengan membuat laporan ke Polres Rejang Lebong pada Jumat (25/12). Hal ini karena istri korban merasa tidak senang dengan tindakan sekelompok orang seperti yang tergambar dari video kejadian tersebut sehingga membuat suaminya meninggal dunia setelah sempat di rawat di RSUD Curup.

Kades Pulo Geto, M Nursidarsah membenarkan bahwa istri korban membuat laporan polisi. Bahkan laporan polisi tersebut telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/335/XII/2020/Bengkulu/Res Rejang Lebong.
"Ya, laporan langsung dilakukan oleh istri korban ke Polres Rejang Lebong. Istri korban meminta keadilan, karena suaminya meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh sekelompok orang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/12) kemarin.

Selain itu, Kades menyebut bahwa Pemdes menilai bahwa aksi yang menewaskan warganya tersebut dinilai main hakim sendiri.
"Dengan itu Pemdes Pulo Geto bersama warga menyatakan tidak membela tindakan warga kami yang melakukan pencurian kalaupun itu benar. Namun tidak main hakim sendiri oleh warga setempat tidak mencerminkan keadilan. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 28 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: