Raperda Kebiasaan Baru, Lanjut Pandangan Fraksi
CE ONLINE - Rapat paripurna DPRD Provinsi dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah digelar pada Kamis (7/1) kemarin.
Dimana dari paripurna tersebut, dewan yang hadir sepakat Raperda tersebut dilanjutkan dalam proses selanjutnya yakni mendengarkan pandangan fraksi. Yang jika tidak ada aral melintang akan dilaksanakan pada Jumat (8/1) hari ini.
"Berdasarkan rapat Paripurna hari ini (kemarin, red) kami memutuskan untuk menyetujui pembahasan Raperda Kebiasaan Baru tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilanjutkan pada tahap berikutnya. Yakni dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi," ujar Pimpinan sidang, Ihsan Fajri S.Sos MM.
Terpisah Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Oktarina S.E menyampaikan, ia sendiri sangat setuju jika Perda tersebut segera disahkan menjadi Perda. Ini salah satunya untuk memperkuat landasan hukum untuk pencegahan dan penanganan virus Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda.
"Kita setuju Raperda kebiasaan baru ini segera disahkan, ini juga sebagai solusi untuk penerapan Pergub yang selama ini dinilai masih belum optimal," sampai anggota dewan yang akrab dipanggil Rina ini.
Menurut Rina, apalagi saat ini angka penyebaran Covid-19 di Bengkulu juga belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Untuk itu kedepan perlu ada pengoptimalan dalam rangka menanggulangi dan mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Dengan adanya Perda ini kedepan mudah-mudahan pengoptimalan penegakan Prokes untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat benar-benar terlaksana," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur, Dedy Ermansyah menyatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat Perda ini harus segera disahkan. Diantaranya yakni terkait dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan bahkan masih cenderung menghindari tes Covid-19. Bahkan selama Pandemi juga menimbulkan dampak ekonomi dan juga beberapa kerugian material.
"Ditambah lagi berdasarkan instruksi Kemenkes Nomor 6 tahun 2020, yang meminta Kepala Daerah fokus menegakkan Prokes Covid-19. Termasuk anjuran agar Pemerintah Daerah mengambil langkah responsif dengan penerapan sanksi tegas namun tetap humanis," ujar Wagub.
Wagub menyebutkan, ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan penaggulangan Covid-19 nantinya. Diantaranya terkait pelaksanaan, monitoring, sosialisasi, evaluasi, saknsi, ketentuan pidana dan beberapa point lainnya.
"Intinya diharapkan Raperda ini dapat dibahas dengan konsepsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan nantinya dapat disahkan menjadi Perda," pungkasya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: