Oknum Fotograper Terancam 10 Tahun Bui

Oknum Fotograper Terancam 10 Tahun Bui

CE ONLINE - Mimpi SD (20) warga Desa Daspeta I Kecamatan Ujan Mas Kepahiang untuk menjadi photographer profesional terancam pupus sudah. Ini setalah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, menjerat oknum photographer pada salah satu studio foto di Curup Rejang Lebong (RL) dengan Undang - Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pernikahan anak di bawah umur. Dimana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kami terapkan kepada tsk, seperti yang tertuang dalam UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pernikahan anak dibawah umur ini ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

Hal ini disampaikan Kasat, karena tsk diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur sebuat saja namanya Layu (15) --bukan nama sebenarnya-- pelajar salah satu SMA di Kepahiang.
"Tapi kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tsk dan korban, karena ada pengakuan tsk jika dirinya dengan korban telah menikah secara siri," ujarnya.

Pernikahan secara siri yang dilakukan tsk dan korban pun, sebut Kasat, sama sekali juga belum Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 9 Januari 2021

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: