Uang Rp 200 Juta dan 3 Sertifikat Turut Disita

Uang Rp 200 Juta dan 3 Sertifikat Turut Disita

Asset Tracing 3 Tersangka

CE ONLINE - Selain melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademik Center IAIN Curup, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong turut menyita uang Rp 200 juta dan 3 buah sertifikat tanah yang diketahui milik 3 tersangka.
"Dimana uang Rp 200 juta dan 3 sertifikat tanah tersebut disita setelah dilakukan asset tracing terhadap 3 tersangka. Yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dan pengendali penkerjaan," ujar Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi kepada wartawan.

Menurut Kajari, bahwa asset tracing ini dilakukan sebagai upaya dalam pengembalian kerugian negara.
"Ini sebagai pengganti atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademik Center IAIN Curup," sampainya.

Sementara itu, Jaksa pada Kejati Bengkulu Rozano Yudistira SH bahwa asset tracing dilakukan penyidik atas petunjuk JPU. Karena berdasarkan hasil penyidikan, bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapi kurang lebih Rp 10 Miliar.
"Setelah dilakukan asset tracing di dapatlah uang Rp 200 juta dari rekening PT Legoa Nusantara dan 3 sertifikat tanah dari 3 tersangka yang berlokasi di Rejang Lebong dan Lubuklinggau Sumatera Selatan," katanya.

Di sisi lain, Ruzano mengatakan bahwa pembangunan gedung Akademik Center tersebut setelah dilakukan audit dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu merupakan proyek gagal kontruksi.
"Sehingga pembangunan fisik yang telah dilakukan tidak ada, sehingga Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 15 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: