PAW Dewan Tunggu SK Gubernur

PAW Dewan Tunggu SK Gubernur

CE ONLINE - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepahiang, Fraksi Nasdem terhadap Almarhum Saparudin, yang akan digantikan dengan Anudin, hanya tinggal menunggu waktu saja. Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu KPU Kepahiang telah menerbitkan surat bernomor 8/PY.031-SD/1708/KPU-Kab/I/2021.

Perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem atas nama H.Syaparudin yang akan digantikan dengan Anudin,S.Sos, telah menyatakan Anudin memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana yang diamanahkan dalam undang undang dan surat tersebut disampaikan Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, telah disampaikan pihaknya kepada pimpinan DPRD Kepahiang, untuk kemudian diteruskan ke Gubernur melalui Bupati Kepahiang.
"Kami sudah menerima surat dari Partai Nasdem, untuk pengajuan PAW salah seorang anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang sama-sama kita ketahui beberapa waktu lalu berhalangan tetap karena meninggal dunia," ungkap Supran.

Surat tersebut, lanjut Supran sudah ditindak lanjuti KPU Kepahiang dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa berkas persyaratan dari nama yang diajukan Partai Nesdem sebagai anggota calon PAW.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU dari hasil Pileg 2019, dapil 2 Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi, suara terbanyak ke 3 dari 2 kursi yang diraih Nasdem, atas mana Anudin, S.Sos., dengan raihan suara sebanyak 1.050 suara sah.
"Hasil penelitian kami (KPU, red) sudah kami sampaikan ke pimpian DPRD, untuk kemudian diteruskan ke gubernur melalui Bupati," singkat Supran.

Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat KPU Kepahiang, bernomor : 8/PY.03 1-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem atas nama H. Syaparudin yang akan digantikan dengan Anudin, S.Sos.

Dalam surat KPU tersebut disampaikan Windra dinyatakan Anudin, S.Sos memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kepahiang lantaran memiliki suara sah terbanyak setelah Alm. Syaparudin.
"DPRD Kepahiang sudah menerima surat dari KPU yang berisikan hasil penelitian syarat calon PAW yang disampaikan beberapa waktu lalu, usulan calon pengganti antar waktu dinyatakan memenuhi syarat," ucap Windra.
Dijelaskannya, setelah menerima surat dari KPU tersebut, DPRD Kepahiang akan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Senin, 18 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: