2021, Tidak Ada Kenaikan TPP Bagi ASN

2021, Tidak Ada Kenaikan TPP Bagi ASN

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, memastikan 2021, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kepahiang belum ada kenaikan, besarannya masih sama dengan TPP 2020. Keputusan ini disampaikan Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, telah diputuskan dari hasil pembahasan Pemkab Kepahiang terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900-4700 tahun 2020.
"Jadi besaran TPP ASN, tahun ini sama dengan tahun lalu, sudah kami tetapkan dan telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri," ungkap Sekda kepada awak media sesaat setelah pelaksanaan launching vaksin Covid-19 di Dinkes Kepahiang Rabu(3/2) kemarin.

Dikatakan Sekda, besaran anggaran yang telah disiapkan dalam APBD, untuk pembayaran TPP 300 lebih ASN se Kabupaten Kepahiang, dalam satu tahunnya mencapai Rp 33 miliar.

Lanjut Sekda pihaknya telah memasukkan beberapa ketentuan tambahan yang sebagai hitungan untuk penerima TPP ASN harus mengisi aplikasi e-kinerja dengan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan, bulanan, dan laporan kegiatan harian.

Disamping itu, setiap ASN wajib melakukan presensi setiap hari melalui aplikasi Lakone yang berbasis Android.

Ditambahkan sekda, kebijakan ini praktis menuntut para ASN untuk lebih disiplin dan produktif. Bila tidak, akan ada konsekuensi pengurangan TPP.
"Kami berharap dengan adanya TPP ASN ini, akan berpengaruh pada tingkat kedisiplinan dan tingkat kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: