Keberatan PH Agusrin Diterima MK
CE ONLINE- Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 104 Alat Bukti yang dimasukkan PH Agusrin prihal kasus sengketa Pilgub 9 Desember 2020 lalu. Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang kedua MK dalam perkara gugatan sengketa nomor 78 untuk Pilkada Provinsi Bengkulu.
Namun terkait hal tersebut PH Agusrin, Zetriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah kembali mengajukan keberatan. Ia sendiri optimis bahwa sidang sengketa Pemilu Kada ini akan berlanjut.
"Dengan demikian, artinya dalam akan dilanjutkannya sidang lanjutan antara tanggal 15 dan 16 Februari nanti. Kami yakin sidang akan terus berlanjut untuk pembuktian," sampainya.
Dikatakannya bahwa, sidang lanjutan nanti agendanya yakni pemeriksaan alat bukti serta saksi.
"Dalam sidang ketiga nanti ada putusan di misal dan kami yakin gugatan kita nanti akan dikabulkan sebab dalam alat bukti yang kita sampaikan juga akan diperkuat dengan adanya keterangan dari para saksi," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, PH Rohidin-Rosjonsyah, Jecky Haryanto SH mengatakan pihaknya yakin dalam putusan sela nanti majelis hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon.
"Kita sangat yakin gugatan tidak akan dikabulkan oleh MK. Sebab terkait syarat formil 1,5 persen syarat mengajukan permohonan gugatan dan dalil TSM yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pemohon," ujarnya.
Sedangkan kewenangan pelanggaran TSM dalam dugaan pelanggaran Pilkada itu menurut Jecky adalah ranah kewenangan Bawaslu bukan MK. Sehingga setelah ini, sesuai jadwal PMK, tanggal 15-16 Februari 2021 adalah sidang lanjutan dengan agenda putusan sela RPH.
"Untuk itu sebagai pihak terkait, kami nanti akan mendapat undangan resmi terkait pemberitahuan sidang selanjutnya," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>