Dewan Sarankan Cabut Izin Perusahaan Tak Produktif
CE ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyarankan agar Pemerintah Daerah mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan milik perusahaan yang usahanya tidak produktif. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi, Jonaidi SP, Rabu (10/2) kemarin.
"Informasi yang kita terima, ada beberapa perusahaan di Provinsi Bengkulu yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan. Baik itu untuk sektor pertambangan, perkebunan ataupun lainnya, cenderung usahanya malah tidak produktif. Maka dari itu bagi perusahaan seperti ini, kita nilai sebaiknya dicabut saja izinnya," sampainya.
Dikatakannya, untuk memastikan hal itu, pihaknya selaku Pansus RTRW bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan. Berdasarkan data yang ada, izin yang dimaksud beberapa diantaranya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IPK.
"Pengecekan yang menjadi fokus kita yakni perusahaan yang mengantongi IPPKH, yang mana di provinsi kita ada sekitar 14 perusahaan yang bergerak pada beberapa sektor. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan yang mengantongi IUPHHK-HA ada 2 perusahaan, IUPHHK-RE dan IPK masing-masing 1 perusahaan juga kita cek nantinya," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dari hasil pengecekan itulah nantinya bisa diketahui seperti apa fakta di lapangan. Kalau memang tidak produktif, maka nantinya disarankan kepada Pemprov menerbitkan rekomendasi agar izin pemanfaatan kawasan hutan dicabut saja.
Dalam pencabutan izin ini bukan kewenangan Pemprov, melainkan pemerintah pusat. Sehingga nantinya kita meminta Pemprov mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin tersebut.
"Sia-sia saja izin diberikan, ketika perusahaannya tidak produktif dalam usahanya. Lebih baik diberikan kepada yang lebih serius saja, atau diberikan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: