Hamka Sabri Jabat Plh Gubernur
CE ONLINE - Diketahui bahwa masa jabatan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama Wakil Gubernur, Dedy Ermansyah berakhir pada Jumat (12/2) kemarin. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Hamka Sabri, sebagai Pejabat Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu.
"Benar Pemprov telah menerima telegram dari Mendagri, soal penunjukan saya sebagai Plh Gubernur Bengkulu," sampai Sekda Provinsi, Hamka Sabri.
Dikatakan Hamka, dengan adanya pejabat Plh Gubernur, namun untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih sendiri, belum bisa dipastikan waktunya.
Apalagi saat ini proses Pilkada sendiri masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga terlebih dahulu menunggu keputusan ingkranya. Dimana dari jadwal baru tanggal 25 Maret 2021 mendatang, ada keputusannya.
"Sembari itu, kita juga menunggu jadwal resmi dari Presiden, karena pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nanti akan di lantik langsung oleh Presiden," ungkap Hamka.
Untuk diketahui, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak adalah, paslon petahanan nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Sedangkan yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu di MK. Yakni paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>