Soal Gudang PT. SMI, Secara Aturan Sudah Salah

Soal Gudang PT. SMI, Secara Aturan Sudah Salah

CE ONLINE - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST, menegaskan jika secara aturan yang dilakukan manajeman PT Sarana Multikarya Indonesia (MSI), menjadikan rumah dalam wilayah padat penduduk untuk sebagai gudang penyimpanan logistik, sudah tidak dibenarkan secara aturan.

Hal ini disampaikan Rudi, terkait dengan penjelasannya yang disampaikan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang, yang tengah melakukan penyidikan atas peristiwa kebakaran gudang PT SMI di Desa Imigrasi Permu pada 23 Desember 2020 lalu.
"Seharusnya gudang logistik, apa lagi itu tempat penyimpanan BBM, ada beberapa prosedur yang harus diterapkan, setidaknya gudang harus berada jauh dari pemukiman warga. Ini dilakukan untuk menghindari peristiwa seperti yang dialami manajeman PT SMI," ungkap Rudi.

Baca Juga:
1. 2 Kali Mangkir, Penyidik Surati Dirut PT SMI
2. Tiga Kali Mangkir, Manajemen PT SMI Terancam Dijemput Paksa

Hanya saja sebut Rudi, kewenangan PUPR dalam permasalahan ini, tidak bisa masuk terlalu jauh melakukan pengawasan, karena pihaknya hanya mengawasi pada item pekerjaan.
"Kami kan hanya mengawasi pekerjaan yang dilelang, itu kan urusannya manajeman, resiko yang ditimbulkan dari kelalaian itu juga menjadi resiko manajemen," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Rudi, terkait dengan permasalahan itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyidikan, terhadap kesalahan prosedur dan kelalaian yang dilakukan pihak manajemen PT SMI, hingga berujung pada peristiwa kebakaran gudang logistik milik PT. SMI di Desa Imigrasi Permu Kepahiang pada 23 Desember 2020 lalu.

Disinggung soal pembayaran terhadap volume pekerjaan yang sudah dilakukan 2 perusahaan yang mengalami pemutusan kontrak kerja oleh pihaknya beberapa waktu lalu proyek peningkatan jalan di Kecamatan pembangunan jalan Paket II Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana Rp. 18,5 miliar PT. Bayu Inti Pelangi dan peningkatan jalan Renah Kurung-Batu Bandung Rp 12, 7 miliar PT. Sarana Multikarta Indonesia. Belum bisa dibayarkan, karena masih harus menunggu hasil hitungan dari APIP dan BPKP.

Baca Juga:
1. Soal Kebakaran Gudang Solar PT SMI Kades Imigrasi Permu Diperiksa Polisi
2. Gudang Logistik Penyimpanan BBM Terbakar, 2 Karyawan PT SMI Alami Luka Bakar

"Belum masih ada selisih hitungan antara kami dengan pihak kontraktor terhadap volume pekerjaan. Kami masih menunggu hasil hitungan APIP dan BPKP," tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: