R2 Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

R2 Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Rosjonsyah : Doakan Kami Agar Selalu Amanah

CE ONLINE - Melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu yang digelar Kamis (18/2) kemarin, secara resmi KPU Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon Rohidin Mersyah - Rosjonsyah (R2), sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu. Keputusan KPU tersebut dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021.

Usai Pleno, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rosjonsyah menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah menggunakan hak suaranya sekaligus mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
"Setelah dilantik nanti, doakan pasangan Rohidin-Ronsjonsyah agar sehat dan selalu amanah, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi Provinsi Bengkulu, sesuai visi dan misi waktu kampanye lalu," sampai Rosjonsyah.

Rosjonsyah mengatakan, langkah KPU Provinsi Bengkulu itu sudah tepat sehingga pemerintah provinsi bisa segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih. Mengingat masa jabatan kepemimpinan periode sebelumnya telah berakhir.

Selain itu, mantan Bupati Lebong dua periode itu juga memastikan akan menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Kendati demikian, dia mengaku belum membicarakan secara rinci soal pembagian tugas bersama Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah.
"Kalau soal pembagian tugas itu nanti setelah pelantikan akan dibicarakan. Tetapi yang jelas tidak akan ada tumpang tindih kewenangan. Setiap pengambilan kebijakan tetap ada di pak gubernur, saya sebagai wakil juga tahu posisi," ujarnya.

Terpisah Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sidang sengketa Pilgub Bengkulu tahun 2020 yang diterima KPU Provinsi Bengkulu.
"Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari sejak diterimanya salinan putusan MK," ujarnya.

Berita acara Rapat Pleno terbuka tersebut ditandatangani ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing calon peserta Pilgub Bengkulu, Bawaslu DRPD Provinsi Bengkulu serta KPU pusat.
"Rapat Pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020," kata Irwan.

Untuk berita acara dan keputusan pleno terbuka penetapan paslon ini, jelas Irwan, besok akan disampaikan ke DPRD Provinsi sebagai bahan proses selanjutnya. kemudian melalui pelaksanaan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk diketahui bahwa rapat pleno penetapan ini sendiri tidak dihadiri Gubernur Terpilih Rohidin Mersyah. Namun hanya dihadiri Wakil Gubernur terpilih Rosjonsyah, Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten dan Kota, serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: