Belum Ada Persetujuan Mendagri, Paripurna 3 Raperda Inisiatif DPRD Ditunda

Belum Ada Persetujuan Mendagri, Paripurna 3 Raperda Inisiatif DPRD Ditunda

CE ONLINE - Rapat Paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif dewan pada Senin (22/2) yang dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si dihadiri 22 anggota DPRD, unsur Forkompimda dan OPD, ditunda. Penundaan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda nota pengantar Raperda tersebut menurut Wakil Ketua I lantaran belum adanya izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 72 ayat (1) huruf (1b) yang menyatakan bahwa pelaksaan tugas, pelaksana harian, penjabat kepala daerah, dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Sedangkan sampai saat ini pelaksana harian Bupati Kepahiang, yang dijabat Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, belum mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya," ujar Andrian.

Dijelaskannya, 3 Raperda inisiasi DPRD Kepahiang yang seharusnya disampaikan dalam nota pengantar pada rapat paripurna ini diantaranya Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minuman tradisional beralkohol dan produk yang mengadung zat adiktif lainnya.

Sampai kapan ditunda? Sebut Andrian, pelaksanaan rapat paripurna lanjutan, akan diagendakan lagi pada rapat Banmus yang baru diagendakan di awal bulan Maret nanti.
"Mungkin setelah nanti ada Bupati definitif, atau di Maret ," tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: