Pesta Pernikahan Dibolehkan

Pesta Pernikahan Dibolehkan

CE ONLINE - Kabar baik bagi warga Kepahiang yang akan menggelar pesta pernikahan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Satgas Pencegahan Wabah Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) telah memberikan kelonggaran pembatasan kegiatan dimasyarakat, dengan telah mengizinkan masyarakat untuk mengelar pesta pernikahan yang sejak beberapa bulan lalu dilarang.
"Sudah boleh (mengelar Pesta, red), tidak seketat diawal adanya lonjakan kasus Corona beberapa waktu lalu, hanya saja tetap dengan beberapa catatan yang wajib dipatuhi pemilik hajat," ungkap koordinator penindakan pendisiplian Satgas Covid-19 Kepahiang, A Ghani.

Dijelaskannya, catatan wajib yang dimaksud yakni pemilik hajat dan tamu undangan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan ketentuan lain yang telah ditetapkan pemerintah terkait dengan pencegahan penularan wabah corona.
"Yang jelas kelengkapan penunjang Prokes harus ada, seperti tempat cuci tangan berserta dengan sabunnya, dan wajib mengunakan masker," kata Ghani.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Pol PP Kepahiang ini, aturan lain yang juga wajib dipatuhi oleh pemilik hajat atau tuan rumah, tidak menyediakan hidangan secara prasmanan. Pemilik hajat harus menyediakan makanan dalam bentuk kotak.
"Hiburan boleh, cuma dibatasi dengan tidak menggunakan sound sistem yang terlalu besar, makanan pun harus nasi kotak dan tidak dibenarkan menghidangkan secara prasmanan," imbuhnya.

Terhadap pelanggaran dari ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tegas Ghani, tim penindakan tetap akan melakukan pengawasan dan pembubaran dari kegiatan yang tidak mamatuhi prokes.
"Intinya prokes wajib dijalankan, jika tidak tetap akan kami bubarkan," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: