Tunggakan DBH Provinsi Mencapai Rp 48 Miliar
Bupati: Sejak 2019 Belum Ditransfer Provinsi
CE ONLINE - Ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, masih memiliki tunggakan dana bagi hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kepahiang). Bahkan sampai dengan saat ini mencapai lebih kurang Rp. 48 miliar. Disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, DBH uang belum ditransfer Pemprov kepada Pemkab Kepahiang itu telah terjadi sejak 2019 lalu.
"Saya tidak begitu hapal jumlahnya, tapi, menurut perkiraan kami DBH yang belum kita terima sejak 2019 sampai dengan saat ini tidak kurang dari Rp 48 miliar," sebut Bupati.
DBH yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Kepahiang, disampaikan Bupati, bersumber dari DBH pajak provinsi, seperti pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak bahan bakar.
"Kita tidak tau apa yang menjadi alasan Pemprov untuk belum mentransfer kepada kita," ujarnya.
Namun menurut Bupati Pemkab Kepahiang melalui anggota DPRD Provinsi Dapil Kepahiang, sudah berusaha untuk menanyakan hal tersebut, namun sayang sampai dengan saat ini tegas Bupati, Pemkab Kepahiang juga belum mendapatkan jawaban pasti dari Pemprov Bengkulu kapan DBH yang sudah menjadi hak Kabupaten Kepahiang untuk di serahkan.
"Dan ini masih kita terus tagih, setidaknya jika uang itu sudah masuk kerekening daerah, dapat kita gunakan untuk belanja modal atau belanja pembanguan," tukas bupati. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-