Jadi Kurir Sabu Residivis Kembali Diringkus

Jadi Kurir Sabu Residivis Kembali Diringkus

CE ONLINE - Sudah dua kali menjadi warga binaan Lapas Curup dalam kasus penganiayaan dan senjata tajam (Sajam), dan belum genap 1 tahun menghirup udara bebas, tidak membuat ODIS (21) petani asal Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi Kepahiang jerah. Pasalnya, ODIS kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib, kali ini dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh CE, bahwa ODIS diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang pada hari Minggu (7/3) sekira pukul 15.00 WIB di jalan Lintas Kepahiang-Curup tepatnya di jalur dua Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang, saat tersangka (tsk) yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu ini, pulang dari menjemput narkoba jenis sabu dari wilayah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM, mengatakan jika bersama dengan tsk ODIS pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Diceritakan Kasat kronologis penangkapan terhadap Tsk yang diduga kurir sabu ini berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu orang yang di duga memiliki menyimpan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu di Jalan jalur 2 kelurahan Durian Depun Merigi Kepahiang, ketika mendapatkan informasi tersebut pihaknya, langsung melakukan penangkapan.

Saat di lakukan penggeledahan tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan, menguasai 4 buah plastik bening berklip merah yang di duga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang di bungkus dengan pelastik bening dan di simpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku , kemudian di lakukan introgasi bahwa tersangka mengakui bahwa 4 plastik bening berklip merah yang di duga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang di bungkus dengan pelastik bening adalah benar milik pelaku yang mana narkotika jenis sabu tersebut telah di dapat dari seseorang yang beralamat di desa Cahaya Negri kecamatan Binduriang, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kepahiang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya ada seseorang yang kita diduga sebagai kurir narkoba, berhasil kami amankan, bersama dengan barang bukti 4 bungkus kecil yang diduga narkoba jenis sabu. Tsk ini merupakan residivis dalam tindak pidana penganiayaan, dan penguadaan sajam yang belum setahun ini bebas dari lapas," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, saat ini tsk sudah dilakukan penahanan dan masih dalamntahap pengembangan lebih lanjut. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: