Program BPUM Segera Bergulir, Pelaku UMKM Diminta Siapkan Usulan
CE ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, menyebut bahwa pekan ini program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan segera digulirkan. Oleh karena itu, diminta kepada masyarakat pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM tahun 2020 untuk mengajukan usulan BPUM tahun 2021.
Dikatakan Kadis Perindagkop dan UKM H. Husni Thamrin, SE, berdasarkan hasil Rakor pihaknya dengan Kementrian Perdagangan program BLT UMKM atau BPUM, akan segera digulirkan pada pekan ini.
Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang. Tegas Husni akan merekomendasikan sebanyak mungkin UMKM di Kabupaten Kepahiang untuk mendapatkan bantuan tambahan modal sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Namun demikian ditegaskan Husni, ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan tersebut. Diantaranya belum mendapatkan bantuan program serupa pada tahun lalu, tidak memiliki rekening Bank lebih dari Rp 2,5 juta, tidak memiliki pinjaman kredit di Bank dan tentunya memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat.
"Informasi yang kami dapatkan, dari 2 kali hasil rakor, memang bulan ini akan kembali digulirkan BPUM, tapi sejauh ini kami belum mendapatkan petunjuk resmi teknisnya yang disampaikan Kementrian terkait," ungkap Husni.
Dijelaskannya, BLT UMKM atau BPUM 2021, berbeda dengan BPUM sebelumnya, yang mana pada prorgam serupa ditahun 2020 lalu, selain diusulkan pemrintah, calon penerima juga bisa diusulkan lembaga lain mitra pemerintah, seperti Bank, koperasi, Pengadaian, serta lembaga-lembaga lain.
Akan tetapi BPUM 2021 hanya akan diusulkan Pemerintah daerah daam hal ini Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM. Yang besaran bantuan akan diterima masing masing pelaku usaha separuh dari BPUM 2020 atau hanya Rp 1,2 juta.
"Nanti kalau sudah ada petunjuk resminya, akan segera kami sampaikan kemasing masing desa dan kelurahan, kami akan minta desa dan kelurahan yang melakukan pendataan dan pengajuan ke kami, untuk kemudian kami sampaikan ke Pemerintah Pusat," ujarnya.
Berapa banyak UMKM yang diusulkan untuk menerima program BPUM ? Ditegaskan Husni, Pihaknya tidak akan membatasi jumlah, dan akan mengusulkan semua usulan yang masuk dari masing masing desa dan kelurahan.
"Sebanyak mungkin, tidak terbatas, soal nanti usulan ini diterima atau tidak, lagi lagi menjadi kebijakan Pemerintah pusat, tentunya dengan melihat syarat-syarat pengajuan yang terlampir," tegasnya.
Selain syarat, memiliki usaha yang dibuktikan dengan keterangan pemerintahan desa atau kelurahan setempat dan syaraat administrasi lain, tambah Husni, menjadi lampiran pengajuan calon penerima wajib untuk melampirkan FC KTP-el dan KK masing masing.
"Ingat ya BPUM ini hanya untuk pelaku usaha mikro yang tahun lalu (2020, red) belum dapat, yang sudah dapat ditahun lalu, tidak dapat lagi," ucapnya.
Harapan Husni, bantau stimulan pengembangan modal usaha yang akan diberikan nanti, akan dapat membantu pengembangan usaha mikro di Kabupaten Kepahiang paska terjadinya pandemi virus corona.
"Harapan kami yang dimanfaatkan sebaik baik mungkin untuk pengembangan usaha, jangan digunakan untuk hal lain." tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: