Pemuda Talang Pito Dijerat Pasal Berlapis

Pemuda Talang Pito Dijerat Pasal Berlapis

CE ONLINE - Aksi bejat yang dilakukan ER (20) warga Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang terhadap Mawar (16) --bukan nama sebenarnya-- teman dekatnya yang juga masih berstatus pelajar di salah satu SMKN di Kabupaten Kepahiang, berbuntut panjang.

Baca Juga: Tidak Hanya Dianiaya Siswi SMK Juga Telah Disetubuhi Tsk

Dimana ER terancam lama menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup Rejang Lebong (RL). Pasalnya Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang menjerat ER dengan pasal yang berlapis.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, pasal yang berlapis dijeratkan kepada tsk, berdasaarkan hasil pemeriksaan tsk dan korban, Tsk terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Pada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dasar laporan polisi Nomor : LP / B - 340 / III/ 2021 / BKL/RES KEPAHIANG, Tanggal 31 Maret 2021. Yang disampaikan ibu kandung korban.

Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap tsk, penyidik menemukan bukti lain jika, korban juga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tsk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara ini ada beberapa pasal yang kami jerat terhadap tsk ini diantaranya pidana kekerasan terhadap anak, dan pidana persetubuhan teradap anak dibawah umur," ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, tidak menutup kemungkinan pidana yang dijeratkan terhadap tsk akan bertambah, seiring dengan hasil penyidikan yang saat ini masih dilakukan pihaknya, yaitu pelanggaran ITE, sebagaimana yang diakui tsk jika Tsk telah pernah membagikan video adegan layaknya pasangan suami isteri antara tsk dan korban.
"Kami masih fokus pada 2 perkara itu, bisa saja nanti kita kembangkan ke ITE nya,' ujarnya.

Dengan perkara yang dihadapi tsk, tegas Kasat, ER terancam menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
"Untuk ancamannya diatas 5 tahun penjara, tapi kami akan menjerat tsk dengan hukuman maksimal," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: