Hutang DBH Dicicil Pemprov Rp 5,5 Miliar
CE ONLINE - Setelah sempat beberapa kali bersurat kepada Pemprov Bengkulu tetkait dengan belum ditransfernya dana bagi hasil (DBH) pajak Provinsi, akhirnya baru baru ini Pemprov Bengkulu telah mentransfer tunggakan DBH pajak sejak tahun 2019-2021.
Hanya saja diketahui, bahwa DBH untuk Kabupaten Kepahiang tersebut baru dicicil Pemprov sebesar Rp 5,5 Miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi, S.Sos dengan adanya transfer Provinsi ke Kasda Kabupaten Kepahing sebesar Rp. 5,5 miliar tersebut, maka hutang Pemprov kepada Kabupaten Kepahiang atas DBH masih tersisa sebesar Rp, 43 miliar lebih.
"Benar Pemprov sudah mentransferkan uang sebesar Rp. 5,5 miliar sebagai cicilan tunggakan DBH yang nialai sebelumnya mencapai Rp 48 miliar lebih," ungkap Damsi.
Uang tersebut telah otomatis masuk dalam Kasda Kabupaten Kepahiang, yang akan digunakan untuk belanja pembangunan Kabupaten kepahiang sesuai dengan buku APBD 2021.
"Masih ada sekitar Rp. 43 miliar lebih, karena DBH pajak Provinsi yang terhutang kepada kita itu sejak tahun 2019 sampai dengan triwulan pertama 2021 ini," tegas Damsi.
Harapan Damsi, sisa tunggakan DBH sebesar Rp. 43 miliar tersebut bisa segera juga diberikan Pemprov kepada Pemkab Kabupaten Kepahiang. Hal ini dikarenakan untuk pembiayaan daerah, yang mana dalam buku APBD Kepahiang 2021, meski uangnya belum diterima Pemkab Kepahiang, sejumlah uang tersebut sudah dimasukkan dalam buku APBD Kepahiang 2021.
"Yang jelas uang itu banyak kegunaannya untuk belanja pembanguan daerah, tentu saja jika uang tersebut belum ditransfer akan dapat menggangu rencana pembangunan daerah seperti yang telah tersusun dalam buku APBD 2021," tukas Damsi. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-