Jadi Kurir Ganja Lintas Provinsi Pemuda BI Diringkus Polisi
CE ONLINE - AG (23) Pemuda asal Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir (BI), harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Kepahiang, karena kedapatan membawa bungkusan yang diduga merupakan Narkotika jenis tanaman (Ganja).
AG diamankan Pada Rabu (14/4) Sekira pukul 17.00 WIB, oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kepahiang yang langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM di Jalan Lintas Kepahiang - Bengkulu Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
Bersama dengan Tsk AG polisi berhasil menemukan ganja kering seberat 1 Ons, yang diakui terseangka jika barang tersebut dirinya dapatkan dari salah seorang bandar dari wilayah Kabupaten Empat Lawang, yang kemudian akan dirinya jual kembali pada seseorang di Kota Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM, yang kemarin dikonfirmasi membenarkan jika pihanya baru saja berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis ganja lintas Provinsi.
Dimana sampai Kasat, barang tersebut diambil tersangka dari Wilayah Empat Lawang Sumatera Selatan, dan akan diberikan pada seseorang di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Adapun kronologis penangkapan AG disabutkan Kasat, sekira Pukul 17.00 WIB, Rabu (14/4), Anggota Satres Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering mengantar narkotika jenis ganja ke Kota Bengkulu.
Dari sumber informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Kelurahan Pasar Kepahiang, yang tidak lama melintaslah seseorang dengan gerak gerik mencurigakan tepatnya di jalan Lintas Kepahiang-Bengkulu Kelurahan Pasar Kepahiang dengan menggunakan sepeda motor sedang beristirahat di pinggir jalan.
Selanjutnya Anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan motor dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja yang berada di kantong jaket pelaku bagian depan sebanyak 1 (satu) paket sedang yang dibungkus kertas dan kantong pelastik warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya sekarang ini tsk sudah kami amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksan kami," ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, dari hasil introgasi awal yang dilakukan pihaknya barang haram itu didapatkan tsk dengan scara membeli dengan seseorang yang berpadu di Desa Batu Lintang Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
"Hasil pemeriksaan kami didapatkan 1 peker ganja kering yang diperkirakan seberat 1 Ons, hasil tes urine tsk juga positif telah mengkonsumsi ganja," ucapnya.
Selain 1 pekat ganja, bersama dengan tsk juga ikut diamankan baranf bukti berupa, satu paket sedang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan kantong plastik warna hitamsatu jaket warna hitam kuning dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan No. Pol BD 4340 IA. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: