Baru 270 UMKM Daftar BPUM 2021

Baru 270 UMKM Daftar BPUM 2021

CE ONLINE - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, menyampaikan jika sampai dengan saat ini baru ada 270 usulan pemerima program bantuan Pengembangan usaha mikro (BPUM) yang telah pihaknya sampaikan usulannya ke pemerintah pusat. Hal ini untuk mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp 1,2 juta.

Dikatakannya bahwa 270 usulan UMKM tersebut, pihaknya terima dari usulan langsung yang disampaikan dari pemerintah desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Dari usulan berkas yang kami terima dan yang seluruhnya sudah kami sampaikan ke Pemerintah Pusat, untuk program BPUM 2021 ini baru 270 usulan," ucap Husni.

Terhadap keputusan layak menerima atau tidaknya usulan tersebut untuk menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta. Tegas Husni, semuanya tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah pusat. Tugas dan wewenang OPD yang dipimpinnya hanya hanya mengusulkan.
"Pokoknya selagi ada berkas yang masuk semuanya akan kami usulkan, sementara ini yang usulan masuk baru 20 berkas itu," tegas Husni.

Dan jika nanti uslan itu diterima, sebut Husni, maka bantuan berupa uang tunal sebesar Rp 1,2 juta akan langsung dimasukan kedalam rekening masing-masing penerima, langsung dari Pemerintah pusat.

Masih dikatakan Husni, menurut ketentuan dari pemerintah pusat, bahwa bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan program BPUM 2020 lalu juga kembali menerima bantuan serupa di tahun 2021 ini dengan nominal bantuan sama besarannya dengan BPUM 2021 yaitu Rp1,2 juta.
"Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang, mereka secara otomatis berdasarkan data lama langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp. 12 juta," ucap Husni.

Dan berdasarkan data jumlah UMK yang didaftarkan pada program BPUM 2020 lalu ada sebanyak 9.945 UKM. Namun Husni tidak mengetahui angka pasti dari jumlah tersebut berapa yang mendapatkan bantuan itu.
"Kalau untuk tahun 2020 lalu yang kita usulkan ada 9.945 UMK, tapi berapa yang menerima kami tidak tahu, karena prosesnya semua ditentukan oleh Pemerintah pusat, kami hanya mengusulkan," tegas Husni.

Ditegaskan Husni, pihaknya masih membuka pendaftaran BPUM 2021 untuk kembali diusulkan kepada Pepemerintah Pusat. Bagi Pelaku UMK yang berminat tambah Husni, dapat mempersiapkan syarat dan ketentuan agar dapat didaftarkan dan diusulkan pada Kementerian Koperasi dan UKM pusat.
"Selagi ada yang daftar pasti akan kami usulkan terkait diterima atau tidaknya itu urusannya Pemerintah pusat, Kota tidak kami batasi," singkat Husni (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: