Mantan Dewan Divonis 1,3 Tahun Penjara
CE ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 Bulan) penjara terhadap mantan anggota DPRD Kepahiang dua periode 2009-2019, Drs. Ahmad Rizal MM, tidah hanya sampai disitu Ahmad Rizal dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Rizal terhadap pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang TA 2017.
Sidang putusan yang dilaksanakan secara daring selasa (27/4) kemarin Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu juga menghukum terdakwa denganĀ pidana tambahan pembayaran uang Pengganti sebesar Rp.281.063.000 yg dibayar dgn cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh Jaksa Penyidik.
"Ya hari ini (kemarin, red) telah dilaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa perkara Tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang TA 2017. Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 2001 ttg Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas JPU dari kejaksaan Nereri Kepahiang Rikky Musriza, SH, MH.
Ditambahkan Rikky terhadap putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sekedar mengulas Ahmad Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kepahiang pada desember 2020 lalu, setelah penetapan status tersebut, seketika itu juga Rizal langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan.
Ahmad Rizal semula diduga melakukan tindak pidana kurupsi pengadaan lahan kantor camat kecamatan Tebat Karai, selain sebagai anggota DPRD Kepahiang kala itu, Rizal juga diketahui sebagai pemilik lahan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-