Pembentukan Pansus Pansus LHP BPK RI Gagal
CE ONLINE - Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kepahiang bersama dengan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepahiang, yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Selasa (25/5) Petang, telah menyepakati Pembahasan terhadap Rekomendasi dan catatat dari LHP BKK RI atas LKPD 2020, dibahas secara bersama-sama oleh gabungan komisi-komisi yang ada di DPRD Kepahiang.
Dengan keputusan tersebut rencana awal yang disampaikan Ketua DPRD kepahiang Windra Purnawan, SP, untuk dilakukan pembentukan panitia phusus (Pansus) atas LHP BKP RI, gagal terlaksana.
"Memang sebelumnya ada rencana pembentukan pansus, namun rapat unsur pimpinan yang pertama kami lakukan, ada kesepakatan pembahasan LHP BPK RI dilakukan oleh komisi-komisi DPRD, tapi ada revisi lagi dari kesepakatan awal yng diputuskan berdasarkan rapat unsur pimpian, jika pembahasan itu dilakukan secara bersama-sama dengan gabungan seluruh komisi," ungkap Windra.
Dikatakan Windra Purnawan, DPRD Kabupaten Kepahiang tetap pada jalur aturan yang berlaku baik Tata Tertib DPRD dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020.
Pembahasan melalui gabungan komisi diyakini dapat lebih maksimal karena Komisi-komisi dapat memberikan saran dan masukan atau pun pertanyaan secara lebih luas, walaupun OPD terkait bukan merupakan mitra kerja Komisi tertentu dalam Pembahasan LHP BPK RI ini.
"OPD yang terdapat temuan dan permasalahan kita panggil dalam rapat gabungan komisi, apa yang menjadi saran dan masukan dapat disampaikan," jelas Windra.
Ditambahkan Mantan Komisioner KPU Kepahiang ini, apa yang menjadi saran, catatan dan masukan akan menjadi rekomendasi DPRD akan kita sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kepada Bupati Kepahiang.
"DPRD akan selalu memberikan dorongan kepada Pemerintah daerah agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkas Windra Purnawan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-