Pemkab Telah Bayarkan Rp 172 Juta, Bunga Pinjaman PT SMI
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, hingga saat ini telah melaksanakan kewajiban membayar bunga pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI Persero) terhadap beban bunga penarikan dana pinjaman pembayaran uang muka pembangunan jalan Link I Pusat Perkantoran - Barat Wetan (Jalan Perda) senilai Rp. 4.366.930.000.
Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi. S.Sos, hingga saat ini beban bunga pinjaman yang sudah dibayarkan Pemkab Kepahiang terhadap PT. SMI sebesar Rp. 172.572.340 yang disetor dalam dua kali pembayaran Desember 2020 dan April lalu.
"Benar kalau total rencana pinjam kita pada SMI berdasarkan MoU itu Rp.59 miliar. Tapi dari total pinjaman itu yang sudah kita tarik baru Rp. 4,3 miliar," ungkap Damsi.
Terkait dengan kewajiban bunga sambung Damsi, Pemkab hanya membayar bunga dari pinjaman yang sudah ditarik yaitu Rp. 86 juta lebih pertriwulannya. Bukan dari total nilai pinjaman berdasarkan MoU.
"Sudah ada 2 kali pembayaran bunga Desember dan April totalnya sudah lebih dari Rp. 172 juta," ujarnya.
Sedangkan untuk pembayaran pokok hutang sebut Damsi, berdasarkan MoU, baru akan dilakukan Pemkab Kepahiang setelah berakhirnya kontrak pada November mendatang. Sehingga sampai dengan saat ini sambung Damsi Pemkab Kepahiang belum melakukan pembayaran pokok hutang dari pinjaman tertarik sebesar Rp. 4,3 miliar itu.
Disinggung konsekuensi yang akan dihadapi Pemkab Kepahiang jika terjadi pemutusan perjanjian kerjasama dengan PT SMI seperti yang sudah diwacanakan Bupati Kepahiang beberapa hari lalu. Disebutkan Damsi tidak ada konsekuwensi dalam perjanjian MoU antara Pemkab Kepahiang dengan PT SMI, yang membicarakan sanksi. Sehingga ditegaskan Damsi jika terjadi pemutusan perjanjian kerjasama pinjaman daerah pada PT SMI, Pemkab Kepahiang hanya diwajibkan membayar pokok hutang dan bunga dari total hutang.
"Saya rasa keputusan tepat jika ingin mengakhiri kerjasama dengan PT SMI, karena kita juga sudah malu dengan rekanan kontraktor yang mengerjakan 3 proyek pembangunan jalan itu, hanya karena birokrasi yang panjang dan rumit, sampai dengan saat ini kita belum bisa membayarkan kewajiban kita pada mereka," beber Damsi.
Dan jika terjadi pemutusan kerja sama antara Pemkab Kepahiang dengan PT SMI semisal terjadi saat ini Lanjut Damsi, Kepahiang hanya berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman yang sudah terpakai sebesar Rp. 4,3 miliar dikali bunga harian yang hingga hutang lunas. Yang mana dalam perjanjian itu disebutkan Damsi, Pemkab Kepahiang berkewajiban melunasinya selama 3 tahun. Terhadap tindak lanjut dari pengerjaan dari ketiga pekerjaan itu lanjut Damsi, akan dapat terus dikerjakan dengan mengunakan APBD yang itu juga bisa dilaksanakan secara bertahap.
"Kita bisa gunakan APBD atau menggunakan keuangan lain seperti yang sudah ditawarkan oleh pihak Bank Bengkulu," tutup Damsi (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: