Warga Curup Diciduk Polisi, Rampas 12 Kantong Ikan Pedagang

Warga Curup Diciduk Polisi, Rampas 12 Kantong Ikan Pedagang

CE ONLINE - MS (31) warga Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Ini setelah ulah nekatnya melarikan 12 kantong ikan nila milik Rosdiana Warga Kelurahan Dusun Kepahiang yang terjadi pada Sabtu (5/4) sekira Pukul 03.00 WIB di jalan lintas Kepahiang - Curup. Tepatnya diruas jalan raya Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kepahiang MS terpaksa harus berurusan degan pihak yang berwajib, setelah berhasil diamankan di kediamannya di Curup Rejang Lebong pada Senin (7/6) sekira pukul 19.00 WIB.

Data diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian itu bermula pada hari Sabtu 5 April 2021 sekira jam 03.00 WIB, korban bersama dengan saksi Dedi baru saja pulang dari Merasi Lubuk Linggau Sumatera Selatan untuk mengantarkan ikan.

Setelah korban berada di ruas jalan Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi seara tiba tiba kendaraan korban disalip oleh kendaraan tersangka (Tsk) dan berhenti tepat di depan mobil korban, tanpa dikomando tsk meminta ikan kepada korban. Dengan memperlihatkan senjata tajam yang tersalip dipinggangnya tersangka langsung naik ke atas mobil korban dan mengambil sebanyak 12 kantong besar yang berisikan ikan nila dan meletakan ikan ikan tersebut kedalam mobil yang dibawa tersangka.

Merasa terancam korban dan saksi langsung tancap gas meninggalkan tersangka bersama dengan 12 kantong ikan yang sudah diambil tersangka. Korban yang merasa telah menjadi korban perampasan saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
"Peristiwa ini terjadi pada April lalu, dan tsk baru barhasil kami amankan pada Senin malam," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK MH saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskannya, saat diamankan tsk, sedang berada di rumahnya bersama dengan tsk pula sambung kasat pihaknya ikut mengamankan 1 unit kendaraan mobil Carry Futura pickup warna biru dengan Nomor Polisi BD 9603 KZ. Yang diduga milik tsk dalam menjalankan aksinya. Masih dikatakan kasat berdasarkan introgasi yang dilakukan pihaknya tsk mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. yang diakui tsk jika perbatan tersebut terpaksa dilakukannya karena persoalan hutan piutang antara tsk dan korban.
"Pengakuan tsk kalau korban ada hutang pada korban sebesar Rp 2 juta, jadi untuk menutupi hutang korban itu tersangka melakukan perampasan terhadap 12 kantong ikan milik korban," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan Kasat, dari pengakuan tsk pula kalau sebanyak 12 kantong ikan yang dirampasnya pada tsk sudah dijual dengan harga Rp 1,7 juta. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: