Terlibat Kasus Penipuan, Residivis Pembacok Mantan Komisioner KPU Kembali Diringkus
CE ONLINE - Diduga terlibat tindak pidana penipuan, RP (35) Perumahan Puri Kencana Kelurahan Sumur Dewa Selebar Kota Bengkulu, yang juga diketahui merupakan residivis pembacok mantan Komisioner KPU pada tahun 2015 silam, kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.
RP diamankan dikediamannya di Kota Bengkulu pada Senin (14/6) sekira pukul 23.00 WIB, yang dilakukan sat reskrim polres Kepahiang di back up tim Jatanras Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Iptu Welliwanto Malau SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang terduga tindak pidana penipuan dengan inisial RP. Diceritakan Kasat, kronologis kejadian perkara terjadi pada pada tahun 2019 silam sekira pada sebanyak dua kali yaitu pada bulan Februari dan Maret.
Dikatakan kasat terduga yang juga berprofesi sebagai developer pengembang perumahan di Kota Bengkuku ini pada bulan Februari hingga Maret 2019 membeli berbagi bahan bangunan di Toko Cempako Jalan Kgs. Hasan Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang yang dimiliki Pelapor atasnama Erwan Caniago, dengan janji akan di bayar pada tanggal 20 Maret 2019.
Setelah jatuh tempo terduga RP menghilang di hubungi via telp dan di cari oleh pelapor sk RP sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 56 juta lebih, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit SPKT Polres.
Masih dikatakan Kasat, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya Senin (/6) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di Back Up oleh Anggota Tim Jatanras Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap RP pelaku dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dilaporkan pelapor di tempat tinggal tersangka di Kota Bengkulu.
"Ya kami ada mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dilaporkan pelapor, kejadian ini terjadi pada tahun 2019 silam," ungkap Kasat.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya Tsk RP saat ini sudah dilakukan penahanan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang di rutan Mapolres Kepahiang.
"Sekarang tsk sudah kami amankan di Makopolres Kepahiang, guna dilakukan penyidikan dan pegembangan lebih lanjut," singkat Kasat (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: