Menunggak Pajak, Mobnas KPDT Bakal Ditarik
CE ONLINE - Sebanyak 36 unit Kendaraan dinas (Randis) roda empat (R4) bantuan KPDT yang diterima Kabupaten Kepahiang pada pada masa kepemimpinan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, seluruhnya akan dilakukan penarikan dan pendataan ulang. Hal ini diketahui jika sebagian besar dari kendaraan yang saat ini diberikan pinam pakai kepada kelompok kelompok masyarakat di Kabupaten Kepahiang melakukan penunggakan pajak, yang menjadi beban daerah mencapai Rp. 242.926.000.
Sekretaris Diskominfo Kepahiang Dicky Iswandi, ST mengatakan, rencana penarikan terhadap seluruh kendaraan dinas tersebut, telah diagendakan lama pihaknya, hanya saja peaksanaannya tertunda dikarenakan saat ini Kabupaten Kepahiang tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat adanya pendemi wabah Covid-19.
"Benar sudah ada rencaa kita untuk melakukan penarikan terhadap Randis KPDT yang saat ini dipinjampakaikan kepada kelompok kelompok masyarakat yang da di Kabupaten Kepahiang ini, jumlahnya ada 36 unit," ungkap Dicky.
Namun ditegaskan Dicky, sebelum dilakukan penarikan terhadap kendaraan kendaraan tersebut, terlebih dahulu akan dlakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan tersebut, mulai dari kondisi Mobnas, administrasi Mobnas dan sejumlah kelengkapan lainnya termasuk melakukan pengecekan mesin dan rangka kendaraan.
"Kalau tidak ada penerapan PPKM, segera mungkin kami kan turun, tapi dengan adanya penerapan PPKM ini kami memiliki keterbatasan personil, karena banyak dari staf kami yang bekerja dari rumah," ujarnya.
Dari hasil pendataan ulang yang nanti akan dilakukan pihaknya terhadap ke 36 unit Randis R4 KPDT, akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penarikan dari kelompok yang selama ini menjadi pemegang dari kendaraan tersebut.
Masih dikatakan Dicky, dari pendataan awal yang dilakukan pihaknya dari 36 unit kendaraan ersebut, ada beberapa kendaraan yang secara administrasinya sudah tidak lengkap lagi, lantaran adanya bencana alam dan sejumlah alasan lainnya, dan ada pula beberapa kendaraan yng memang sudah tidak layak lagi untuk dijalankan.
"Jika nanti terjadi penarikan randis itu akan kita serahkan ke Bagian Aset, tindak lanjutnya apakah akan dilelang atau dialihkan dengan kelompok lain atau seperti apa tergantung keputusan nanti setelah ada hasil evaluasi terhadap pendataan yang kan kami lakukan," ucapnya.
Yang terpenting bagi Pemkab Kepahiang tegas Dicky, persoalan serupa tidak terulang lagi dikemudian hari, seluruh kewajiban pajak randis dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian saat melakukan pinjam pakai randis.
Sekedar mengulas, dari pemberiataan beberapa waktu lalu, jika hasil audit BPK menemukan adanya ketidak patuhan terhadap kewajiban pajak dari 36 kendaraan dinas KPDT, yang nilainya mencapai Rp. 242.926.000.
Sebelumnya Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM juga membenarkan adanya temuan tersebut. Yang dikatakannya temuan itu bukan hanya dikarenakan pemegang yang tidak melakukan pembayaran sehingga ada temuan, tetapi juga ada beberapa unit ari 36 kendaraan tersebut kondisinya dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak bisa difungsikan lagi.
Sekda juga pernah menegaskan akan melakukan pendataan dan penarikan terhadap kendaraan randis yang menunggak pajak terutama untuk randis KPDT yang saat ini berada ditangan peminjam yaitu kelompok kelompok masyarakat yang ada dibeberapa wilayah di Kabupaten Kepahiang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: