Langgar PPKM, Wabup: ASN dan THL Disanksi

Langgar PPKM, Wabup: ASN dan THL Disanksi

CE ONLINE - Mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang No. 800/0595/BPBD-KPH/2021 tentang larangan apartur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) dilingkungan Pemkab Kepahiang untuk menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat kerumuan ditengah pemberlakukan PPKM. Dikatakan Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata, SIP, memiliki konsekunsi yang harus ditaati oleh seluruh ASN dan THL dilingkuan Pemerintahan Kepahiang.

Ditegaskannya, meski dalam SE tersebut tidak secara detail menyebutkan sanksi bagi yang melangar, namun SE tersebut merupakan turunan dari semua aturan kepegawaian yang berlaku saat ini. Karena itu sampai Wabup terhadap pelanggaran dari ketentuan SE itu akan diberikan sanksi berdasarkan aturan kepegawaian yang ada.
"ASN itu wajib menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat, bagaimana masyarakatnya akan patuh kalau ASN nya sendiri yang memberikan contoh yang tidak baik," ungkapnya.

SE larangan menyelenggrakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat kerumunan bagi kalangan ASN dan THL tegas Wabup, selain bertujuan untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19, juga sebagai model bagi masyarakat jika ketentuan pemberlakukan PPKM di Kabupaten Kepahiang, tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa akan tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat di Kepahiang, terutama kalangan ASN.
"Kalau ada ASN yang tidak bisa memberikan contoh, baik bagi masyarakat, tentu saja konsekunsinya akan ada sanksi yang siap mereka terima," tegas Wabup.

Apa sanksi yang akan diberikan terhadap ASN dan THL yang melanggar? Disampaikan Wabup, mengacu pada ketentuan peraturan disiplin ASN yaitu PP 53 tahun 2010 yang mejadi kitab bagi ASN untuk selalu dipatuhui. Dalam PP 53 tahun 2010 tegas Wabup, jika pelanggaran berat bisa saja dilakukan pemecatan.
"Tentu saja Sanksinya bertahap, mulai dari teguran sampai denga pembinaan, dan bisa saja nanti kalau yang melangar ternyata ASN yang memegang jabatan, jabartannya akan kita lepas, kita harus tegas dalam penerapan atran yang kita buat terutama dalam kondisi pendemi seperti saat ini, kalau tidak ASN yang memberi contoh baik siapa lagi yang akan dicontoh oleh masyarakat," jelasnya.

Karena itu Wabup menginstruksikan, agar selurug ASN dan THL dilingkunan Pemerintak Kabupaten Kepahiang untuk menjadi model bagi masyarakat dalam mematuhi penerapan PPKM, sehingga dapat membantu dalam memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: