Bandar dan Kurir Ganja Diamankan ,1 Pelaku Residivis
CE ONLINE - Status Dua kali menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup, ternyata belum membuat RK (24) Warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang Jerah.
Saat ini RK tengah menanti untuk yang ketiga kalinya menjalani hukuman akibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Hal ini setelah pada kamis (29/7) sekira pukul 14.00 WIB diamankan Satres Narkoba polres Kepahiang di Wilayah Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang, bersama dengan salah seorang rekannya JS (25) Warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. bersama dengan kedua Tsk polisi berhasil mengamankan 3 paket sedang dan 1 linting Narkoba Jenis ganja.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasatres Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi kemarin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan sebanyak 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan Kasat kronologis penangkapan terhadap kedua tsk, bermula ketika anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja Di wilayah Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.
Informasi tersebut ditegaskan Kasat langsung ditindak lanjuti pihaknya melakukan penyelidikan, benar saja ketika polisi tiba di rumah Tsk RK Polisi langsing melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 3 paket dan 1 linting yang diduga Narkotika jenis Ganja, yang berada didalam kamar rumah tersangka.
Tidak hanya sampai disitu polisi pun langsung melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama sebagai orang yang menjadi kurir atau pengantar ganja tesebut kepada tsk RK. Tidak mau sampai disitu Polisi pun langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka JS yang mana pada saat itu tersangka sedang berada Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan RL.
"Kami masih terus melakukn pengembangan kemungkinan masih ada tsk lain, untuk dua tsk sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," singkat Kasat.
Sementara itu dari pengakuan tsk RK, yang diketahui juga berstatus sebagai bandar dan sudah 2 kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama, mengaku kalau dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Tsk YS, selain untuk digunakan dirinya sendiri, barang haram itu juga untuk didistribusikan dirinya kepada para konsumennya.
Untuk setiap paket ganja yang dirinya dapatkan, tambah RK dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 250 ribu.
Daikui juga Tsk RK, sebelum perkara yang saat ini tegah dihadapinya, pada tahun 2013 lalu RK sempat menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dan pada tahun 2016 dirinya kembali berurusan dengan hukum dalam kasus Sabu, dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan dan belum lama kembali bebas.
Saat ini dirinya kembali akan menjadi warga Binaan Lasap Kelas II Curup dalam kasus yang sama.
"Saya dapat dari YS pak, sebagian untuk saya gunakan sendiri an sebagian lagi saya jual," singkatnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: