Menang Kasasi, Kejari Eksekusi Dirut PT SB, Terpidana Korupsi 2017
CE ONLINE - Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (kejari) Kepahiang, Selasa (10/8) telah melaksanakan eksekusi terhadap MS selaku Direktur PT Sindang Brother (SB) terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017.
Ini setelah Kejari Kepahiang menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang menerima dan memenangkan Kejari Kepahiang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung 2501/K Pidsus/2020.
"Ya, proses eksekusinya sudah kami lakukan pada Selasa (10/8) lalu," ungkap Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Tiky Musriza, SH, MH.
Dijelaskannya, eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi Penuntut Umum Kejari Kepahiang, dimana sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membebaskan terpidana MS pada tahun 2020 lalu.
"Yang bersangkutan (MS, red) kami eksekusi di Lapas Kelas II Lubuk Linggau, setelah tim Intelijen Kejari Kepahiang dibantu tim Intelijen Kejari Lubuk Linggau melakukan serangkaian penggalangan selama hampir 2 minggu untuk mendeteksi keberadaan terpidana," ujarnya.
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, sambung Riky, Tepidana MS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 jo UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 jt subsidiar 6 bulan kurungan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: