BPKD: Pencairan Anggaran Rutin Tanpa Kendala

BPKD: Pencairan Anggaran Rutin Tanpa Kendala

CE ONLINE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut pengajuan pencairan anggaran rutin oleh oragnisasi perangkat daerah (OPD) tanpa ada kendala. Tentunya dengan catatan memang anggaran tersebut ada dalam draf Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing - masing OPD.
"Masih dalam DPA yang terbaru usai adanya pergeseran seluruh bisa diajukan untuk pencairan, dan sejuah ini tanpa kendala," sampai Plt Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian, kemarin.

Dikatakannya, anggaran pada kas daerah (kasda) selalu tersedia. Sehingga jika pengajuan memang lengkap dan sudah masuk pada pihaknya, maka tidak akan ada kendala dan bisa langsung dicairkan bendahara masing - masing OPD. Serta sejauh ini pihaknya sama sekali tidak menghambat - hambat OPD untuk pengajuan, pasalnya untuk anggaran rutin pihaknya mengetahui bentul jika anggaran tersebut dibutuhkan masing - masing OPD.
"Dari itu kita minta pada OPD jangan tidak menyalahkan kami, terlebih pengajuan itu terhampat pada OPD itu sendiri," ungkapnya.

Disisi lain pihaknya membenarkan sempat menunda pencairan pada bulan Juli lalu. Pasalnya ada proses repocusing anggaran, dimana tahapan tersebut sudah selesai dilakukan, dan saat ini surat penundaan tersebut juga sudah dicabut pihaknya, sehingga pencairan sudah berjalan normal seperti biasanya.
"Baik untuk rutin, atau kegiatan yang memang tidak terefocusing beberapa waktu lalu," jelasnya.

Bahkan pihaknya sendiri sempat meminta pada seluruh kelurahan untuk mengajuan pencairan untuk anggaran covid 19 di Rejang Lebong, sempat mencairkan insentif nakes, dimana pengajuan mereka sendiri tanpa hambatan dari pihaknya, cukup syarat dan aturan maka bisa dicarikan.
"Kita tidak menghambat, cukup syarat dan sesuai aturan seluruhnya yang tersedia pada DPA terbaru itu kita cairkan," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: