2 Minggu Kenalan, Berakhir Diranjang

2 Minggu Kenalan, Berakhir Diranjang

CE ONLINE - Masih hangat dengan kasus seorang ayah di Kecamatan Ujan Mas yang tegah mensetubuhi anak tirinya sendiri hingga melahirkan seorang bayi. Kali ini kasus yang nyaris serupa kembali terjadi diwilayah hukum Polres Kepahiang. Dimana dialami seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun sebut saja namanya Kuncup --Bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Tebat Karai, yang telah disetubuhi oleh pacarnya yang baru dikenalnya selama 2 pekan ini.

Atas perbuatanya LS (21) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang saat ini harus merasakan dinginnya dinding hotel prodeo sel tahanan Mapolres Kepahiang. Ini setelah berhasil diamankan Sat reskrim polres Kepahiang pada minggu (29/8) sekira pukul 14.00 WIB di Wilayah Kecamatan Tebat Karai.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH yang dikonfirmasi menceritakan kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu (28/8) petang. Dimana korban diajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor oleh Tsk LS, namun hingga Pukul 23.00 WIB korban tidak kunjung pulang.

Kala itu pihak keluarga berusaha melakukan pencarian, dan melihat korban dibawa seseorang berboncengan dengan menggunakan motor dan terhenti di area perkebunan di Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai. Usai kejadian itu korban langsung dibawa pulang kerumahnya.

Hanya saja saat pihak keluarga menanyakan kepada Korban apa saja yang dilakukan pelaku saat keluar dari rumah pada malam itu, dan korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh pacarnya yang bernama LS. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Kepahiang.
"Kalau pengakuan korban sudah dua kali disetubuhi oleh tsk, yang kejadiannya semu pada malam minggu itu disalah satu pondok perkebunan," ucap Kasat.

Ditambahan Kasat setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dibantu Tim Opsnal Elang Jupi. Sabtu (28/8)langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana sebelumnya anggota unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah seorang Kadus di Desa Tebat Karai Tebat Karai Kepahiang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai TSk dan masih dilkukan proses penyidikan," sebutnya.

Adapun bersama dengan Tsk sambung kasat ikut diamanan 1 lembar sweeter, 1 lembar kemeja lengan panjang berwarna hijau tosca ,1 embar celana panjang berwarna coklat muda, 1 lembar celana dalam berwarna hitam, 1 lembar bra berwarna putih, 1 lembar baju kaos warna putih lengan pendek, 1 lembar celana panjang berwarna hitam, 1 buah topi dan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menjerat pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang Undang-undang.(CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: