Jerat Babi, Kena Tetangga, Imam Masjid jadi Tsk

Jerat Babi, Kena Tetangga, Imam Masjid jadi Tsk

CE ONLINE- Unit Pidana Umum (Pidum sat Reskrim Polres Kepahiang menetapkan seorang Iman Masjid di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang berinisial MTR (45) sebagai tersangka (Tsk). Penetapan tsk ini atas tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolres Kepahiang AKPB Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK,MH kepada awak media menyampaikan jika peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/8) sekira pukul 17.00 WIB di Kelurahan Keban Agung Bermani Ilir Kepahiang.

Disampaikan Kasat, pada hari itu sekira pukul 17.00 WIB korban atas nama Bahori (68) berpamitan kepada istri dan anak untuk mencari buah kemiri di kebun. Yang mana untuk pergi ke kebun miliknya, Bahori (korban, red) harus melintasi perkebunan singkong milik sang Imam. Naas bagi korban, yang tidak mengetahui jika di sekeliling kebun milik Tsk, telah terpasang sentrum listrik yang sengaja dipasang Tsk untuk meghalau hama babi.

Sehingga seketika melintasi kebun milik tsk korban tersentrum sengatan listrik yang dialirkan tersangka dari dalam rumahnya, yang membuat korban meninggal dunia ditempat.
"Benar setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Senin (30/8) petang, kami menetapkan seseorang sebagai tsk sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 KUHP, dengan Dugaan Tindak Pidana barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kasat.

Sampai Kasat, dasar penangkapan terhadap tsk, Laporan polisi yang disampaikan keluarga korban, atas adanya unsur kesengajaan yan dilakukan sang imam yang sengaja mengalirkan aliran listrik di perkebunan singkong miliknya dengan dalih untuk menghalau hama babi. Akibat dari hal tersebut korban yang tidak mengetahui adanya aliran listrik yang melintasi perkebunan milik tsk merenggang nyawa.
"Sekarang Tsk sudah kami lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbutannya," ucap Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik dari perkran ini sambung Kasat, berupa kabel berwarna hijau sepanjang 3 (tiga) meter yang diduga tersambung ke dalam rumah tsk dan digunakan untuk mengaliri aliran listrik ke kawat, kawat sepanjang 8 meter.(CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: