PAD Diproyeksi Rp 76 M, Tahun 2022

PAD Diproyeksi Rp 76 M, Tahun 2022

CE ONLINE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mendatang diproyeksikan sebesar Rp 76 Miliar.

Pelaksana Tugas Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah mengatakan bahwa proyeksian penarikan PAD menurun dari target PAD tahun ini 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp 98,8 miliar.
"Ada penurunan, jika dibandingkan dengan target penarikan PAD tahun ini sebesar Rp 98,8 Miliar," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Emir, bahwa penurunan atau proyeksi penarikan PAD turun lantaran adanya sejumlah perubahan pada sektor pajak. Kemudian retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.
"Dimana sejumlah item pajak dan retribusi ini ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan," sampainya.

Sementara itu untuk perkembangan penarikan PAD tahun ini berdasarkan data terakhir akhir Juli 2021, kata Emir sudah terealisasi sebesar Rp 38,9 Miliar dari target sebesar Rp 98,8 miliar. Atau secara persentase mencapai 43,36 persen. Sedangkan untuk bulan Agustus saat ini masih dihitung.

Menurut Emir, bahwa PAD tersebut dihimpun dari puluhan Organisasi Perangkat Daerah (BPKD). Dimana hingga saat ini, baru terealisasi setengah dari target yang ditetapkan tahun 2021.
"Masih minimnya capaian realisasi tersebut, selain karena tidak bisa melakukan penagihan kelapangan karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan masih berlakunya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun upaya lain guna memaksimalkan penagihan, yakni dengan menghubungi atau mengingatkan wajib pajak yang jatuh tempo untuk melakukan kewajibannya membayar pajak. Dengan demikian, kami optimis PAD bisa terpenuhi," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: