Polsek PUT Limpahkan Kasus Bandar Sabu

Polsek PUT Limpahkan Kasus Bandar Sabu

CE ONLINE - Penyidikan ungkap kasus narkotika di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, saat ini proses penyidikannya dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong. Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Tomy Sahri SH MH.
"Untuk proses lebih lanjutnya, proses penyidikan kita limpahkan ke Polres Rejang Lebong. Bahkan untuk seluruh yang diamankan sudah dibawa ke Polres Rejang Lebong," ujar Kapolsek kepada wartawan, Minggu (12/9).

Menurut Kapolsek, bahwa hal tersebut guna memudahkan penyidikan dan proses lebih lanjut terhadap 8 orang yang diamankan termasuk 1 diantaranya adalah diduga bandar besar sabu.
"Semua warga yang diamankan, sudah dibawa. Dan saat ini terhadap kedelapan orang yang diamankan, masih terus dikembangkan," sampainya.

Lanjut Kapolsek, bahwa dari hasil pengembangannya juga khususnya bandar sabu yang diamankan, JA (31) warga Desa Simpang Beliti juga merupakan penadah barang curian dari pelaku kejahatan.
"Baik di wilayah Lembak, Curup, Kepahiang bahkan juga ada dari Lubuklinggau. Yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," katanya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: