Bandar Sabu Dijerat Pasal Berlapis

Bandar Sabu Dijerat Pasal Berlapis

CE ONLINE - JA (31) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, nampaknya bakal lama menjalani hukuman penjara. Pasalnya, JA yang juga bandar sabu bakal dijerat pasal berlapis. Baca Juga: Geledah “Sarang” Bandar Sabu, Polisi Dilempari Batu

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Tomy Sahri SH MH mengatakan selain keterlibatan kasus narkoba, pelaku juga terlibat kasus kepemilikan senjata api (Senpi).
"Dari hasil pengembangan, di kediaman JA kita juga menemukan Senpi. Artinya, selain kasus narkobanya yang bersangkutan juga bakal kita jerat dengan kasus kepemilikan senpi," ujarnya, Kamis (16/9).

Selain JA, kata Kapolsek bahwa AG (30) warga Kota Lubuklinggau juga bakal dijerat pasal berlapis. Pasalnya, dalam pengembangan yang dilakukan bahwa saat penangkapan di rumah JA, petugas menemukan Senpi di dalam tas pinggang AG. Dimana senpi tersebut, diakui AG milik JA.
"Jadi keduanya ini sudah ditetapkan tersangka. Baca Juga: Bandar Sabu Juga Seorang Penadah Untuk penanganan berkasnya ada dua perkara. Pertama perkara narkoba yang ditangani Polsek PUT bersama Satnarkoba Polres Rejang Lebong dan perkara kedua yakni Senpi ditangani oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong," sampainya.

Sementara itu, Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/9) sore itu, petugas selain menemukan berbagai paket kecil dan besar narkoba juga menemukan sepucuk senjata api rakitan mirip revolver, dan 20 butir amunisi aktif beserta barang bukti lainnya. Baca Juga: Polsek PUT Limpahkan Kasus Bandar Sabu
"Jadi Senpi yang ditemukan ini, siap tembak. Karena dilengkapi dengan amunisi. Terkait apakah pernah digunakan untuk melakukan kejahatan, itu masih kita kembangkan," tutupnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: