MUI: Aksi Begal Dilaknat

MUI: Aksi Begal Dilaknat

CE ONLINE - Hingga saat ini kasus begal masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Maraknya gangguan kejahatan di jalanan tidak hanya mendapat ancaman pidana secara hukum positif negara, hukum agama Islam pun menyoal tindak jarimah (kriminal) ini sebagai kejahatan serius.

BACA JUGA: Viral Rekaman Aksi Begal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aksi begal memang sudah terlalu meresahkan masyarakat. Dalam Islam hal ini masuk dalam tindakan kriminal (Jarimah), yang sudah tentu dilarang.
"Begal itu kan maling secara terang-terangan terhadap korbannya. Islam jelas melaknat perbuatan tersebut. Dan saya rasa semua orang sepakat bahwa yang namanya begal itu sesuatu yang terlarang dan haram. Pada agama lain pun pasti demikian," sampai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Mabrursyah, S.Pd I ketika dikonfirmasi CE, Senin (4/10) kemarin.

Dirinya kembali menjelaskan dalam fikih Islam, kejahatan begal diistilahkan dengan hirabah. Secara istilah, hirabah mendefinisikan sekelompok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, merampas kehormatan, merampas tatanan, serta membuat kekacauan di muka bumi.
"Jadi sudah jelas bahwa perbuatan itu haram dan masuk kategori dosa besar. Karena mengambil harta atau barang orang lain tanpa haq," jelasnya.

Menukil dari pendapatan Imam Asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah atau biasa disebut kulliyat al-khomsah (lima prinsip umum). Kelima maqashid tersebut, yaitu: hifdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs (melindungi jiwa), hifdzu 'aql (melindungi pikiran), hifdzu maal (melindungi harta), dan hifdzu nasab (melindungi keturunan).
"Nah kasus pembegalan ini masuk dalam hifdzu maal dan bahkan hifdzu nafs. Karena selain harta yang diincar, namun juga nyawa korban bisa jadi taruhannya," paparnya.

Jika sampai pada titik pembunuhan, hal ini lebih tegas lagi dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah yang artinya 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya'. Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena.
"Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat. Artinya membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: