Jaksa Eksekusi Lahan Mantan Kades Air Kati, Sebagai Pengganti KN

Jaksa Eksekusi Lahan Mantan Kades Air Kati, Sebagai Pengganti KN

CE ONLINE - Selain fokus penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Pada Rabu (20/10) kemarin, Kejari Rejang Lebong melakukan eksekusi terhadap lahan terpidana kasus korupsi APBDes Air Kati Kecamatan PUT Tahun anggaran 2017.

Di sisi lain, eksekusi lahan milik terpidana korupsi tersebut disaksikan oleh oleh Kades Air Kati dan perangkat serta perwakilan dari pemilik. Selain itu, terhadap lahan milik terpidana korupsi tersebut dipasang plang Dirampas Untuk Negara.
"Pada hari ini (kemarin, red) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam hal ini Tim Gabungan Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Arya Marsepa beserta tim Barang Bukti dan Rampasan telah melaksanakan eksekusi lahan kasus korupsi Dana Desa Air Kati tahun 2017. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu nomor 13/Pidsus/2021/PN Bengkulu," ujar Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH kepada wartawan, Rabu (20/10).

Menurut Arya, bahwa lahan seluas kurang lebih 2 hektar berupa tanah kebun tersebut merupakan milik terpidana korupsi DD, Budi Hantoro selaku Mantan Kades Air Kati beserta tanah milik atas nama Istri terpidana yang sertifikatnya telah diserahkan pada tahap penyidikan .
"Lahan yang kami eksekusi ini dilaksanakan demi mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana. Selanjutnya setelah dirampas tanah tersebut akan dilelang oleh seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor," katanya.

Sementara itu, kata Arya bahwa sebelumnya Majelis Hakim pada PN Tipikor Bengkulu pada Selasa (27/7) lalu menjatuhkan vonis kepada Budi Hantoro selaku Kades Air Kati hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 Juta subsider satu tahun. Dimana dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, Budi dinyatakan terbukti bersalah yang telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan DD tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 319 juta.
"Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 319.520.259,59 di kurangkan dari uang sebesar Rp 5.000.000 yang telah disita sehingga kekurangan uang pengganti sejumlah Rp 314.520.259,59 paling lama dalam 1 waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dimana jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: