Penahanan Kades dan Bendahara Belumai I Diperpanjang

Penahanan Kades dan Bendahara Belumai I Diperpanjang

CURUP EKSPRESS ONLINE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong memperpanjang masa penahanan Kepala Desa dan Bendahara Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yakni ZU dan AR. Dimana keduanya merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Belumai I tahun 2017, 2018 dan 2019.
"Untuk masa Penahanan keduanya (Kades dan Bendes Belumai 1, red) kita perpanjang untuk 40 hari kedepan," ujar Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH kepada wartawan, Senin (1/11).

Menurut Arya, adapun pertimbangan perpanjangan masa Penahanan keduanya yakni masih terkait penyidikan. Dimana pihaknya saat ini, masih melakukan pemeriksaan dan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Artinya saksi-saksi yang dulu pernah diperiksa, akan diperiksa kembali dalam rangka dimintai keterangan ulang. Hal ini juga terkait ada alat bukti baru yang sebelumnya kita dapatkan," sampainya.

Sementara itu, sebut Arya bahwa selama masa penahanan keduanya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong.
"Pada intinya, kita akan sesegera mungkin melengkapi berkas-berkas sehingga sesegera mungkin juga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: