Menang Gugatan, Sudah Diprediksi Sejak Awal

Menang Gugatan, Sudah Diprediksi Sejak Awal

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Terkait dengan putusan banding pihak SMAN 1 Kepahiang dan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata SIP, atas putusan PTUN Bengkulu yang memenangkan gugatan Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani, terhadap penggunaan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan pihak SMA 1 Kepahiang dan digunakan Zurdi Nata dalam proses pencalonan sebagai Wakil Bupati Kepahiang pada Pilkada 2020 lalu, dimana putusan PTTUN Medan membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan memenangkan pihak tegugat (SMAN 1 Kepahiang dan Zurdi Nata).

Baca Berita Terkait Disini:
Soal Dugaan Ijazah Palsu, Wabup Menang di PTUN
Gugatan Ujang-Daus Kandas, Wabup Menang PTTUN

Dikatakan Kepala SMAN 1 Kepahiang Andri Aryanto, M.Pd, telah diprediksi pihaknya sejak awal persidangan di PTUN Bengkulu beberapa waktu lalu.

Ini dikatakan Andri, karena apa yang dilakukan pihak SMAN 1 Kepahiang menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan Zurdi Nata untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kepahiang sudah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan pemerintah yang berlaku.
"Ini sudah kami prediksi, karena selain Pak Zurdi Nata memang bersekolah di SMAN 1 Kepahiang, banyak saksi yang menyatakan hal itu baik dari dewan guru, wali kelas yang pernah mengajar waktu itu dan teman teman seangkatan Pak Nata, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pendahulu kami sebelumnya juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," sampai Andri.

Sehingga kenapa pada persidangan awal di PTUN Bengkulu, memenangkan pihak penggugat (Ujang-Daus) dan PTUN Bengkulu meminta untuk membatalkan pengganti ijazah tersebut. Dikatakan Andri pihaknya tidak memahami pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini diawal.
"Jadi tidak ada yang terlalu wah dari putusan ini, akan tetapi kami tetap saja menghormati jika masih ada upaya hukum lain yang akan dilakukan penggugat," ujarnya.

Upaya hukum lain yang masih bisa dilakukan pihak penggugat dalam hal ini Ujang-Daus atas putusan PTUN Medan, tambah Andri adalah upaya hukum kasasi di MA.

Namun demikian pula sambung Andri, pihaknya mengharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan tersebut, sebagai akhir dari praduga penggunaan ijazah palsu yang digunakan Wabup Kepahiang selama ini.

Sekedar mengulas beberapa hari yang lalu PTTUN medan telah mengeluarkan putusan terhadap perkara banding dari SAMN 1 Kepahiang an Zurdi Nata atas putusan PTUN Bengkulu yang memenangkan gugatan Calon Wakil Bpati Kepahiang pada Pilkada 2020 (Ujang-Daus) terhadap penggunaan surat keterangan pengganti ijazah yang igunakan Zurdi Nata dalam pencalonan sebaga Wakil Bupati 2020-2024.

Yang mana putusan PTTUN Medan, membatalkan putusan PTUN Bengkulu, yang sebelumnya memenangkan gugatan Ujang-Daus, dan meminta SMAN 1 Kepahiang mencabut surat keterangan pengganti ijazah Zurdi Nata yang sudah dikeluarkan pada tahun 2005 lalu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: