Tergiur Judi Online, Warga Lebong Gelapkan Uang Perusahaan

Tergiur Judi Online, Warga Lebong Gelapkan Uang Perusahaan

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - AM (20) warga Desa Tabeak Dipoa Kabupaten Lebong harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, AM diduga menggelapkan uang perusahaan dimana pelaku bekerja.

Di sisi lain, hasil penggelapan uang perusahaan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus penggelapan tersebut, bermula saat pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Kelurahan Tempel Rejo menghubungi Korwil Area menyebut bahwa uang yang ada dibrankas hilang sebesar Rp 31.900.000. Setelah mendapat kabar tersebut, Korwil Area tersebut langsung menuju Gerai Indomaret tersebut.
"Dimana pelaku mengaku bahwa uang tersebut jatuh di perjalanan saat mengejar mobil setoran delivery ke Indomaret Air Putih. Merasa curiga, karena kunci berangkas dipegang oleh pelaku sejak tanggal 27, 28, 29 Desember. Namun setelah diinterogasi bahwa pelaku mengaku uang tersebut digelapkan," ujar Kasat kepada wartawan, Rabu (5/1).

Dimana menurut Kasat, dari keterangan yang didapat bahwa pelaku menggunakan uang Rp 6 juta untuk membayar hutang yang diambil oleh pelaku tanggal 26 Desember untuk membayar hutang. Pada tanggal 27 Desember pelaku mengambil uang lagi sebesar Rp 12 juta untuk bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil lagi oleh pelaku.
"Jadi dari pengakuan pelaku ini, uang yang digunakan juga untuk bermain game online," sampai Kasat.

Akibat perbuatannya, sebut Kasat bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP.
"Sebagaimana ancamannya, pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: