Hitung Aset Rampasan Tipikor Mantan Dewan, Kejari Libatkan KPKNL
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang libatkan tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, dalam proses penghitungan aset mantan anggota DPRD Kepahiang Drs. Ahmad Rizal, MM, yang yang beberapa lalu telah dilakukan penyitaan, karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Kelas II Bengkulu.
Dikatakan Kajari Kepahiang Riduan, SH melalui Kasi Pidsus Dwi Ananda Saputra, SH, MH, penghitunagn nilai aset berupa tiga bidang tanah yang telah dirampas dari terpidana, untuk dilakukan proses lelang.
"Insyaa Allah dalam waktu dekat ini segera akan kita lelang, saat ini masih dalam proses penilaian dari tim KPKNL," katanya.
Penilaian yang dilakukan oleh tim yang juga melibatkan pihak dari KPKNL. Sebut Nanda --Dwi Nanda Saputra-- akrab disapa, bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap hara dari 3 bidang tanah itu.
"Nanti setelah tahu nilainya, baru kita ajukan proses lelang," ujarnya.
Lebil lanjut disampaikannya, dari hitungan sementara dari tiga bidang tanah yang telah dilakukan penyitaan, guna menutupi kerugian negara (KN) dari Tipikor yang dilakukan mantan dewan ini, ditaksir sudah dapat mengembalikan KN.
"Kemungkinan dari nilai harha tanah saat ini lebih dari nilai KN," ujarnya.
Dan dipastikan Nanda, dari ke;ebihan pengembalian KN nanti, sisa lelang akan dikembalikan pada yang bersangkutan. Adapun KN yang wajib untuk kembalikan Mantan dewan tersebut sambung Anda, sesuai dengan hasil perhitungan KJPP beberapa waktu lalu, sebesar Rp 281.063.000.
Sekedar mengulas Ahmad Rizal, telah dijatuhi Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan pidana penjara selama 15 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai Kepahiang.
Ahmad rizal divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUPH. Ahmad Rizal sendiri ditetapkan Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai tersangka pada Desember 2020 lalu. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: