Sanksi Berat Menanti Oknum Camat “Minta Rokok”

Sanksi Berat Menanti Oknum Camat “Minta Rokok”

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Inspektur Pembantu (Irban) III pada Insperkorat Daerah (Ipda) Kepahiang Hendri, SH, mengaku jika saat ini pihaknya hingga Senin (7/2) kemarin telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap 5 orang dalam perkara yang mendudukkan oknum salah seorang camat di Kepahiang, yang diduga melakukan praktik pungli meminta uang rokok kepada salah seorang kades di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:
Nasib Oknum Camat “Minta Rokok” Ditentukan Pekan Ini

Disampaikan Hendi, dari 5 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut diantaranya, oknum camat sendiri, kades, selaku korban, 2 perangkat desa dan seorang staf kecamatan dimana camat tersebut bertugas.

Namun sayang, Hendi belum bersedia untuk menjelaskan detai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihaknya dengan alasan, jika pemeriksaan masih belum selesai, dan akan ada pihak lain yang juga kembali akan diperiksa oleh pihaknya dalam perkara tersebut.
"Hari ini (kemarin, red) kami sudah melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah seorang staf di kecamatan tersebut," sampai Hendri.

Dengan demikian sambung Hendri, sampai dengan kemarin juga sudah ada 5 orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut termasuk okum camat bersangkutan.
"Insya Allah, besok (Hari ini, red) masih ada 2 orang terakhir yang akan diperiksa, untuk melengapi hasil pemeriksaan kami sebelum nanti hasilnya kami serahkan ke bupati," tegas Hendri.

Siapa dua orang terakhir yang dimaksud ? sebut Hendri keduanya merupakan perangkat desa dari desa yang terkait dari masalah tersebut.
"Hanya menambah keterangan saja dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan," ujarnya.

Hendripun menargetkan Rabu (9/2) besok pihaknya sudah bisa merampungkan hasil pemeriksaan untuk selanjutnya dibuat kesimpulan. Disinggung gambaran sanksi yang akan diterima oknum camat tersebut ? lagi lagi Hendri belum bersedia berandai-andai karena menurutnya, kesimpulan baru akan diambil pihaknya setelah pemeriksaan rampung.
"Kita tidak bisa berandai-andai, karena pemeriksaan belum selesai, Tapi jika nanti memang terbukti apa yang didugakan itu yang pastinya berdasarkan PP Disiplin ASN, tindakan itu termasuk dalam pelanggaran berat dan sanksinya bisa berupa pencopotan dari jabatan sebagai camat," tukas Hendri. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: