Polisi Tetapkan Pengemudi Pick Up Tersangka

Polisi Tetapkan Pengemudi Pick Up Tersangka

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kepahiang, menetapkan Elvan Nova Syahdil (20) warga Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan pengemudi Suzuki Futura Pick Up BG 8125 GD, sebagai tersangka (Tsk) dalam perkara kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Kepahiang-Curup tepatnya di ruas Jalan Raya Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi yang terjadi Kamis (10/2) sekira Pukul 10.30 WIB, hingga mengakibatkan 2 nyawa melayang yaitu Anita (19) Tiara (8) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah putih BD 6531 KW.

BACA BERITA TERKAIT DISINI:
Tabrakan Maut, 2 Orang Meninggal di TKP
Unit TAA Polda Bengkulu Cek TKP Laka Maut

Elvan Nova Syahdil terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Hal ini dikarenakan penyidik menjerat Tsk dengan Pasal 310 atau 4 Subsider 3 Subsider 2 dan subsider 1.
"Untuk Tsk sudah kami tetapkan, yaitu Suzuki Futura Pick Up BG 8125 GD," ucap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra, SH, MH didampingi Bripka Nopriansyah.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu hasil oleh TKP yang sebelumnya dilakukan oleh Unit Traffic Accident Analis (TAA) Direktorat Sal Lantas Polda Bengkulu pada Jumat (11/2) lalu.
"Sekarang ini kami tinggal melengkapi hasil penyidikan saja," ujarnya.

Dijelaskan Nopriansyah, Tsk dijerat dengan Pasal 310 ayau 4 yang mana ancamannya 6 tahun penjara. yang mana akibat dari kelalaian pengemudi orang lain meninggal dunia.

Sekedar mengulas laka lantas maut ini terjadi Kamis (10/2) sekira Pukul 10.30 WIB, pengendara sepeda motor Honda Sonic warna merah putih BD 6531 KW, yang dikendari Anita (19) yang berboncengan dengan Tiara (8) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang meninggal dunia ditempat ketadian perkara (TKP) setelah sepeda motor yang ditungganginya dihantam Suzuki Futura pick up warna hitam BG 8125 GD yang dikemudikan Elvan Nova Syahdil (20) warga Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Tidak hanya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, kejadian ini juga melibatkan kendaraan lain, dimana setelah menabrak Honda Sonic BD 6531 KW, Suzuki Futura pick up BG 8125 GD, juga menabrak pengendara sepeda motor lain yakni, honda fit s warna hitam silver BD 3281 BT yang ditunggangi Ujang Ashari (50) warga Desa Simpang Kota Beringin II Kecamatan Merigi dan mitsubishi L-300 warna hitam BD 9235 K Milik Andri Susanto (28) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Rejang Lebong, selain menyebabkan 2 orang meninggal dunia, Ujang Ashari pengendara honda fit s BD 3281 BT juga mengalami luka berat dengan patah kaki. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: