Disersi, Brikpa DW Dipecat
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP Rabu (23/2) bertempat di lapangan apel Mapolres Kepahiang memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada salah seorang personil Polres Kepahiang bernisial Bripka DW.
Bripka DW yang sebelumnya bertugas pada kesatuan Bag SDM Polres Kepahiag, diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Karena Bripka DW diketahui meninggalkan tugas atau disersi lebih dari 30 hari, dan telah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi. Namun sayang pada upacara PTH Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi. Namun sayang upacara PTDH kemarin tidak dihadiri langsung yang bersangkutan. Hanya dilakukan dengan pelepasan foto Bripka DW oleh Kapolres.
"Hari ini (kemarin, red), kami mem PTDH kan 1 orang personil kami, yang dianggtap telah tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota polri," kata Kapolres.
Dijelaskannya, Bripka DW, diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana Keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu nomor : Kep/28/I/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena telah dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
"Yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan tugas, atau bahasa lainnya disersi," ujarnya.
Masih dikatakan Kapolres, kepada personel yang di PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, Agar personel yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik menjadi orang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat.
"Dan ini juga menjadi contoh dan pelajaran bagi personil yang lain, disaat melakukan pelanggaran maka organisasi tidak akan sukan untuk memberikan sanksi. PTDH sekalipun," ujarnya.
Dengan demikian diharapkan Kapolres, tidak adalagi personil Polres Kepahiang dan Polsek jajaran yang di PTDH dan harus menjadi panutan ditengah-tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu juga Kapolres memberikan penghargaan kepada personilnya yang dinilai berjasa pada organisasi Polri. personil yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Kepahiang kemarin merupakan Personil Bhabinkamtibmas Polsek jajaran yang Berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka capaian target vaksin Covid-19 tahun 2022, diantaranya, Aipda Darmaji, Aipda Dio Reno, Bripka Herwan Junaidi, Aipda Faisal hocan, Bripka Wistriyanto, Bripka Said Sukandar, Bripka Hadip Putra, Bripka Gede Tegeh Santana, Bripka Reno Yulian Putra, Bripka Riki Hadi Novian, Bripka Medy Hendra, Bripka Ali Hendra A, Briptu M. Abdiansyah, Bripka Ramses A Situmorang, Brigpol Yudi Setiawan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: