DPK Dianggarkan Melalui APBD Perubahan

DPK Dianggarkan Melalui  APBD Perubahan

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Setkab RL, Jimmy Ramon--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Berbeda halnya dengan bantuan keuangan khusus (BKK) untuk desa yang saat ini sudah mulai proses pengajuan pencairan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) baru akan menyalurkan dana pembinaan kelurahan (DPK) untuk 34 kelurahan setelah pembahasan perubahan APBD 2022.

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Setkab RL, Jimmy Ramon, jika waktu penyaluran DPK dengan BKK berbeda. Dimana untuk BKK saat ini sudah bisa dilakukan pencairan oleh masing-masing desa.

"Regulasi penyaluran antara DPK dan BKK memiliki waktu yang berbeda, yang mana BKK bagi desa sudah bisa dicairkan, sedangkan DPK belum," sampainya.

BACA JUGA :  Pencuri dan Penadah Besi Tower Diringkus! 

Lebih lanjut Jimmy menjelaskan, pencaian DPK baru bisa dilakukan pada Perubahan APBD tahun 2022 mendatang. Sambungnya, sebab anggaran DPK belum tersedia di APBD 2022 dan baru akan anggarkan melalui Perubahan APBD 2022.

"Pencairan DPK ke masing-masing kelurahan baru bisa dilakukan nanti di APBD Perubahan," ucapnya.

Sebut Jimmy, saat ini sudah ada beberapa kelurahan yang melakukan proses pengajuan proposal kepada pihak kecamatan. Karena proses verifikasi berkas ajuan dilakukan langsung oleh pihak kecamatan.

BACA JUGA :  KPU dan Bawaslu "Bertukar Gedung" 

"Sekarang untuk proses ajuan berkas dari kelurahan kepada kecamatan sudah berjalan," ujarnya.

Adapun terkait regulasi penyaluran dana tersebut, terang Jimmy, beberapa waktu lalu sudah dilakukan sosialisasi kepada para camat untuk dapat diteruskan kepada masing-masing kelurahan dibawahnya.

"Tinggal pihak kecamatan menyampaikan kepada pihak kelurahan soal teknis pengajuan dan penyaluran dana itu," terangnya.

Ditambahkannya, adapun penggunaan DPK hanya untuk pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di tingkat kelurahan. Misal, dalam kelurahan tersebut ada budidaya ikan lele atau kerajinan tangan, maka usaha tersebut bisa dibantu melalui DPK.

BACA JUGA :  Pelaku "Arisan Bodong" Rugikan Banyak Pihak, Korban Minta BA di Hukum Seberat-beratnya! 

"Intinya bertujuan untuk meningkatan dan mengembangkan usaha masyarakat, sehingga bisa terus berkelanjutan dan maju," ucap Jimmy.

Dilanjutkannya, tinggal lagi bagaimana nanti masing-masing kelurahan mengusulkan proposal kelayakan usaha yang dimiliki kepada pihak kecamatan. Karena, dana tersebut berpusat di kecamatan.

"Setelah itu pihak kecamatan lah yang menilai kelayakan usaha yang diusulkan oleh kelurahan," tandasnya.

Sumber: