Kaki Tangan Pembuat Upal Diburu
DOC/CE UPAL--
KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan terhadap kasus uang palsu (upal).
BACA JUGA : Nama 61 Pjs Kades ke Bupati
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM jika pihaknya menduga masih ada kaki tangan lain dari ke 3 Tsk yang sebelumnya sudah berhasil diamankan, masing-masing FH (36) warga jalan Pramuka Kelurahan Air Bang Curup, ES (36) warga Desa Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang dan AY (24) warga Desa Pelabuhan Baru Kecamatan Curup.
BACA JUGA : BaBe Usulkan Penyertaan Modal 2023
"Terus kami kembangkan, karena ini sendikat dan kami masih berkeyakinan masih ada calon tersangka lain dibalik pembuatan dan peredaran Upal yang dilakukan ke 3 Tsk itu," ucap Kasat.
BACA JUGA : Belajar Dari FB, Upal Sudah Beredar Hingga Luar Bengkulu!
Meski belum mau tertalu membebarkan calon tersangka, yang diduga merupakan kaki tangan dari ke 3 Tsk yang sudah diamankan. Tegas Kasat, keyakinan itu ada.
"Ini yang masih kami dalami, mudah-mudahan semua kaki tangan dari ke 3 Tsk ini semuanya bisa kami ringkus. Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan," singkatnya.
BACA JUGA : Kejari Selamatkan Rp 391 Juta Keuangan Negara
Cetak 120 Lembar Upal/Hari SEMENTARA itu dari pengakuan FH (36) warga jalan Pramuka Kelurahan Air Bang Curup yang merupakan otak dari pembuatan dan peredaran uang palsu lintas provinsi ini, mengaku dalam seharinya FH bisa mencetak Upal sebanyak 100 sampai 120 lembar.
BACA JUGA : 3 Warga Curup Ditangkap Kasus Upal, Cetak Uang Pakai Printer!
Diantaranya terdiri dari pecahan Rp 100 ribu atau kisaran Rp 10 juta sampai dengan Rp 120 juta Upal. Bahkan dari pengakuan FH pada penyidik jika praktik pemalsuan uang itu sudah dijalankannya sejak 1 bulan lebih.
"Baru satu bulan pak, seharinya saya bisa cetak 100 sampai dengan 120 lembar," ucapnya.
BACA JUGA : Realisasi Pajak Capai Rp 91 Miliar
Dijelaskanya, hasil pencetakan Upal yang dilakoninya. Selain sudah ada yang terjual hingga Kalimantan dan Sulawesi, Upal buatnya juga dipergunakan untuk kebutuhan harian FH dan rekan-rekannya.
Seperti digunakan untuk membeli handpone. Yang diakui FH juga jika sedikitnya sudah ada 3 handphone yang dibelinya dengan mengunakan Upal.
Lebih lanjut disampaikan FH, dalam pembuatan Upal yang sudah nyaris menyerupai uang aslinya itu, dirinya dapatkan dengan cara belajat melalui Youtube.
"Kalau belajar sudah lama Pak, tapi sebelumnya selalu gagal, Yang berhasil membuat Upal baru satu bulan ini," tukasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara.AKIBAT perbuatan ke 3 warga Curup Rejang Lebong ini, Polisi menjeratnya dengan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ini sebagaiman disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna pada saat jumpa pres beberapa hari lalu.
"Untuk pasal yang kami kenahkan, pada ke 3 tsk ini 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim buser Elang Jupi sat reskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus 3 warga Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya didiga sebagai sendikat pembuat dan pengedar uang palsu.
Bersama dengan 3 Tsk pula polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 351 lembar dengan pecahan uang Rp 100 Ribu, 1 unit ptinter, 1 unit Notebook, 3 unit HP, pisau Cuter, dan beberapa botol tinta.
Sumber: