Sepakat Damai, Oknum Dokter Bebas!
DOK/CEDONI JUNIANSYAH--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sempat ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan dilakukan penahanan, oknum dokter di KEPAHIANG berinisial dr BA dapat kembali menghirup udara bebas.
Ini setelah kasus penganiayaan yang menjerat oknum dokter tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Yang baik antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.
Kapolres KEPAHIANG AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang dikonfirmasi membenarkan, jika kedua belah pihak antara dr BA dan kobar SH, telah ada kata sepakat berdamai dan meminta kasus yang dilaporkan korban SH ke polisi dicabut dan diselesaikan melalui penyelesaian RJ
"Ya, kasusnya sudah kami hentikan, karena antara korban dan terlapor sudah sepakat berdamai, korban sudah mencabut laporannya dan meminta untuk diselesaikan melalui RJ," kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, penyelesaian kasus pidana melalui RJ diperbolehkan dan memang ada aturan yang memperbolehkan untuk penyelesaikan melalui jalur RJ.
"Yang bersangkutan (dr BA, red) sudah kami pulangkan, karena kasusnya sudah dianggap selesai," ujar Kasat.
Melalui jalur RJ, keduanya selain telah bersepakat untuk berdamai, keduanya juga tidak akan melakukan tuntutan kembali dikemudian hari serta keduanyapun sudah sama-sama mengakui kesalahan masing-masing.
"Jadi kasusnya kita anggap selesai," tukas Kasat.
Sekedar mengulas, Selasa (26/7) lalu, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres KEPAHIANG mengeluarkan surat perintah penahanan pada dr BA, salah seorang dokter di KEPAHIANG yang dilaporkan teman perempuannya berinisial SH (22) warga Desa Permu Bawah Kecamatan KEPAHIANG.
BA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan BA, yang mana peristiwa itu terjadi pada Jumat 15 Juli lalu di rumah sekaligus tempat praktik dr BA di Jalan Sempiang Kelurahan Sijantung Kecamatan KEPAHIANG.
Dalam laporannya korban SH mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya akabat mendapatkan pukulan baik dengan tanga kosong maupun mengunakan sandal.
Pemukulan ini dilatarbelakangi emosi dr BA yang saat dikunjungi SH, untuk mempertanyakan kejelasan hubungan antara keduanya dan juga enuntut janji BA yang akan memberikan usaha pada SH. dr BA sendiri diketahui juga berstatus sbagai ASN yang berdinas di RSUD KEPAHIANG
Sumber: